Hemat Penggunaan LPG, KPPU Usulkan Pemerintahan Baru Bangun Jargas Kota

Jakarta, Ruangenergi.com – Sebagai upaya untuk menghemat penggunaan LPG, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan kepada pemerintahan baru periode 2024-2029 untuk membuat jaringan gas (jargas) kota.

Usulan ini disampaikan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Rabu (10/7).

“Untuk menghemat anggaran pemerintah, kami mendorong pemerintahan yang baru untuk berani menempuh langkah peralihan subsidi LPG 3 kg kepada pembangunan jargas kota, dan secara bertahap mengurangi alokasi subsidi untuk wilayah yang akan dibangun jaringan gas tersebut,” kata Fanshurullah.

Menurut dia, keberadaan jargas kota akan menjadi solusi terbaik untuk menggantikan subsidi dan biaya dikeluarkan pemerintah untuk mendistribusikan LPG yang mencapai Rp 830 triliun.

“Kami melihat kebijakan saat ini tidak memberikan perubahan yang signifikan dalam kebijakan jargas, sementara subsidi LPG akan terus membebani anggaran pemerintah ke depan,” tukasnya.

“Untuk itu dibutuhkan kepemimpinan yang kuat dan berani dalam mengambil langkah strategis untuk mengganti subsidi LPG menjadi perluasan jaringan gas kota demi menghemat APBN, karena penggunaan subsidi saat ini tidak tepat sasaran,” lanjut pria yang biasa disapa Ifan ini.

Lebih jauh dia menjelaskan, bahwa pengembangan jargas termasuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018.

Pengembangan jargas, kata dia, juga masuk dalam RPJMN 2020-2024, dan telah ditetapkan target penggunaan jargas sampai 2024 yang mencapai 4 juta sambungan rumah (SR). Namun, realisasi jargas sampai dengan tahun 2024 hanya mencapai 20 persen dari target APBN.

“Hal ini dapat disebabkan oleh kebijakan monopoli kepada PT Pertamina Gas Negara Tbk yang tidak membuka dan berhasil melibatkan BUMD dan swasta untuk melakukan investasi di jargas kota,” ujarnya lagi.

Bergantung pada LPG 

Menurut dia, keterbatasan jaringan pipa gas mengakibatkan konsumen bergantung pada LPG khususnya kemasan 3 kg. Data menunjukkan bahwa konsumsi LPG 3 kg terus meningkat tiap tahun, sementara LPG (nonsubsidi) stagnan dan cenderung turun dan terindikasi beralih ke LPG bersubsidi.

“Tercatat, tingkat konsumsi LPG 3 kg meningkat dari 6,8 juta metrik ton (MT) di 2019 menjadi 8,07 juta MT di 2023 (tumbuh 3,3 persen secara rata rata dalam lima tahun terakhir),” katanya.

Sejalan dengan hal tersebut, lanjut dia, biaya subsidi LPG 3 kg terus meningkat (rata rata tumbuh 16 persen selama lima tahun), dari Rp 54,1 triliun pada tahun 2019 menjadi Rp 117,8 triliun di tahun 2023. Tahun ini, terdapat alokasi subsidi LPG sebesar Rp 87,5 triliun.

“Jadi sejak tahun 2019, total subsidi yang diberikan pemerintah untuk gas sudah mencapai Rp 460,8 triliun. Dengan fakta bahwa mayoritas LPG berasal dari impor, maka dapat diperkirakan total nilai impor LPG selama periode 2019-2023 mencapai Rp 288 triliun,” ungkapnya.

Menurut Ifan, dengan membandingkan total biaya subsidi LPG dalam periode yang sama (yakni sebesar Rp 373 triliun), maka rasio biaya impor LPG mencapai 77 persen dari total subsidi LPG. Jika digabung dengan subsidi tahun ini, maka total biaya subsidi dan nilai impor tersebut mencapai Rp 833,8 triliun.

“Besaran tersebut, sangat signifikan karena mencerminkan devisa yang hilang serta opportunity loss yang subtansial, terutama apabila dapat digunakan untuk pembangunan dan pengembangan jargas kota. Tanpa ada perubahan signifikan dalam kebijakan jargas, subsidi LPG akan terus membebani anggaran pemerintah ke depannya,” jelasnya.

Sebagai ilustrasi, lanjut dia, apabila 50 persen dari total akumulasi dana subsidi LPG digunakan untuk pembangunan jargas kota, dengan asumsi 1 sambungan rumah (SR) = Rp 10 juta, maka dapat dibangun 23 juta SR dalam periode 5 tahun.

“Tidak hanya akan melewati target RPJMN, peralihan ke jargas juga akan berdampak signifikan terhadap penurunan impor LPG dan penghematan devisa bagi negara,” ucapnya.

Ketua KPPU juga berpendapat bahwa skema jargas dapat dikembalikan lagi ke skema APBN yang pernah dilaksanakan sejak tahun 2011-2019 dan berhasil mencapai sekitar 600 ribu SR. Kemudian, juga menyetop penggunaan APBN untuk pembangunan pipa transmisi yang tidak ekonomis secara sisi permintaan, seperti Cisem, Dumai-Semangke, atau ruas lainnya.

“Ruas-ruas tersebut berdekatan dengan industri, antara lain Kawasan Industri Kendal, Batang, Balongan, dan Kilang Patimban, sehingga dipastikan akan menarik banyak minat investasi BUMN, BUMD, atau swasta untuk pembiayaan pembangunannya. Jadi APBN dapat digunakan pada proyek strategis nasional yang lebih tepat untuk mewujudkan energi berkeadilan,” papar Ifan.

Lebih lanjut, kata Ifan, untuk menunjang adopsi penggunaan jargas tersebut, diperlukan kebijakan alokasi gas dari sisi hulu sampai ke distribusi yang transparan oleh Kementerian ESDM.

“Dengan kebijakan yang transparan, risiko ketidakpastian pasokan bagi pelaku usaha niaga gas akan berkurang dan pengembangan sektor hilir migas akan makin pesat,” ujarnya.

Disebutkan juga, bahwa perimbangan harga jual jargas untuk rumah tangga dan industri kecil komersial dengan harga gas hulu dibutuhkan pula agar menarik minat investasi badan usaha swasta dan BUMD.

“Minat investasi ini perlu dibangun di daerah untuk mengembangkan jaringan retail gas terkoneksi dengan jaringan distribusi yang sudah berjalan dengan skema open access yang transparan dan nondiskriminatif dengan pengaturan oleh BPH Migas,” tukasnya.

“Pemerintah juga perlu mempertimbangkan insentif fiskal bagi badan usaha yang berminat mengembangkan jaringan pipa gas ke konsumen, dengan memberikan prioritas kepada badan usaha niaga gas dan LPG yang telah ada,” tutup Ifan.(SF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *