Hijau Royo-Royo di Lahan Bekas Tambang Nikel Milik Harita di Pulau Obi

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Pulau Obi, Halmahera Selatan, ruangenergi.com- Bukti keseriusan dari PT Trimegah Bangun Persada Tbk (TBP) atau yang dikenal sebagai Harita Nickel untuk mereklamasi lahan bekas penambangan nikel, bisa dilihat dari suburnya ratusan bahkan ribuan jenis pohon yang ditanam tumbuh subur di lahan reklamasi milik perusahaaan di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Dari Point View Anjungan Himalaya sudah bisa terlihat bukti keseriusan tambang yang dipimpin oleh Roy Arman Arfandy sebagai Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk, melakukan reklamasi lahan bekas tambang nikel.

Adalah Dedy Amrin – Environment and Business Improvement Manager Harita Nickel, menuturkan bahwa Harita sudah melakukan reklamasi sejak 2010.

Pohon Cemara Laut, Kayu Putih, Ketapang, Jambu Mete, hingga pohon Gofasa di tanam di lahan bekas galian tambang nikel milik Harita Nickel.

“Kegiatan reklamasi di area tambang sebagai bagian dari kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 3 Tahun 2020. Kegiatan ini dilakukan di area tambang yang sudah dinyatakan mine-out. Lahan tambang dapat dinyatakan mine out apabila proses penambangannya sudah mencapai lapisan batu dasar (bedrock). Artinya, material tambang yang ada di tanah tersebut sudah habis atau telah mencapai batasnya,” kata Dedy Amrin ditemui ruangenergi.com, Kamis (12/06/2025), di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Dedy nampak sumringah dan lugas menuturkan bagaimana dia dan rekan-rekan boleh berbangga hati karena banyak tanaman sukses tumbuh subur di area bekas tambang nikel di Pulau Obi tersebut.

Perusahaan, lanjut Dedy, menggunakan sejumlah tanaman yang diidentifikasi dalam AMDAL untuk memulihkan lahan pascatambang. Tanaman-tanaman ini, termasuk jenis-jenis pionir, dipilih karena kemampuannya beradaptasi dengan kondisi tanah yang ekstrem di area pascatambang.

“Di antaranya ada cemara laut, bintangor, gofasa, dan beberapa jenis yang lain,”urai Dedy sembari membantu rekan-rekan media yang diundang spesial oleh Harita Nickel ke lokasi penambangan yang ada di Pulau Obi.

Dedy bercerita lagi, total luas yang sudah direklamasi TBP hingga kuartal pertama 2025 sekitar 105 hektare.

“Biaya reklamasi?  Sekitar Rp 250 juta per hektare,” ucap Dedy dengan wajah serius.

Jurnalis Sektor Energi Tanam Pohon di Obi

Sebagai wujud kepedulian akan pentingnya upaya reklamasi pasca tambang, Harita Nickel mengajak para jurnalis handal di sektor energi, termasuk ruangenergi.com, ikut menanam pohon di area reklamasi di Point View Himalaya, Pulau Obi.

Nampak wajah-wajah para jurnalis berbahagia menanam pohon Jambu Mete, Gofasa, di titik tertentu yang sudah disiapkan di lahan tersebut.

Melakukan kegiatan reklamasi di Pulau Obi tidak mudah. Salah satunya karena cuaca yang tidak menentu, membuat tim tak jarang kesulitan untuk menyesuaikan jadwal penanaman.

Selain itu, Harita Nickel juga melakukan monitoring berkala dan evaluasi terhadap program reklamasi yang telah dijalankan dengan melibatkan pihak eksternal. Monitoring ini melibatkan pengukuran pertumbuhan tanaman, analisis kualitas tanah, dan pemantauan keberadaan flora fauna di area reklamasi dan pertambangan.

Hasil dari monitoring ini kemudian digunakan untuk memperbaiki dan mengoptimalkan program-program reklamasi dan revegetasi di masa mendatang.

Tumbuh suburnya aneka pohon di lahan eks pertambangan nikel yang ada di wilayah pertambangan Harita Nickel di Pulau Obi, patut dikasih jempol, dan apresiasi mendalam karena bukan sekedar mengeruk, angkut olah hasil tambang saja, namun tidak lupa kewajiban melakukan reklamasi lahan bekas tambang tersebut kembali menjadi hijau royo-royo.

Harita Nickel telah melakukan reklamasi di lahan pascatambang dengan total seluas 201 hektare yang terdiri dari gabungan antara IUP PT Trimegah Bangun Persada Tbk (TBP) dan PT Gane Permai Sentosa (GPS).