Jakarta, ruangenergi.com- Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Tutuka Ariadji menegaskan pihaknya terus-menerus mencari investor migas untuk dapat kembangkan wilayah kerja perminyakan (WK Migas) Natuna D’Alpha yang berada di Kepulauan Riau.
Natuna itu tempatnya sangat strategis. Kalau bisa dikelola, kemudian ada kegiatan ekonomi skala besar, ini bisa jadi anchor atau menunjukkan eksistensi Indonesia.
“Kami sudah coba tawarkan Natuna melalui lelang, namun belum ada peminat. Jadi kami akan terus tawarkan dengan join study,” kata Tutuka di Kementerian ESDM, Kamis (11/01/2024), di Jakarta.
Tutuka bercerita, terdapat beberapa potensi di wilayah kerja yang masuk dalam Blok East Natuna belum dieksplorasi dan dieksploitasi. Kendala pengembangan ini bukan berasal dari permasalahan antar negara.
“Aslinya tidak ada masalah mengenai batas negara di Natuna D-Alpha, masalahnya lebih ke keekonomian,”ungkap Tutuka.
Dalam catatan ruangenergi.com, blok Natuna d Alpha (NDA) yang berada di Kepulauan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau sudah lama tidak dikembangkan.
Kini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Direktorat Jenderal Migas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM (KESDM) menantikan siapa yang berminat kelola blok migas yang memiliki potensi kaya gas alam itu.
Hanya saja, hingga saat ini tidak ada satupun peminat atau perusahaan migas tertarik ‘membeli’ dokumen lelang blok Natuna d Alpha.
“D-alpha lelang tapi tidak ada yang memasukkan dokumen bid. Iya gak laku. Status WK (blok NDA) availabel. Dalam waktu 6 bulan bisa dilakukan lelang WK available dan masa lelang adalah 30 hari kalender. Atau bisa dilakukan joint study (JS) kalau ada yang berminat,” kata Direktur Pembinaan Kegiatan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com, Rabu (10/01/2024), di Jakarta.
Blok Natuna D-Alpha ini sebelumnya dikembangkan oleh Pertamina berdasarkan Surat Menteri ESDM No 3588/11/MEM/2008 tertanggal 2 Juni 2008 tentang Status Gas Natuna D Alpha. Namun akhirnya Pertamina menterminasi atau mengembalikan blok tersebut kepada pemerintah pada 2022 lalu.