Rekind bisnis

Ini Dia Hasil Kajian Kelayakan Bisnis Rekind Atas Pipa Transmisi Gas Cirebon-Semarang

Jakarta,RuangEnergi.com-Hasil kajian kelayakan bisnis yang telah disusun oleh PT Rekayasa Industri (Rekind) yang menunjukkan bahwa pembangunan pipa gas bumi ruas transmisi Cirebon-Semarang dengan tarif toll fee sebesar US$ 0,36/MMBTU sesuai dengan dokumen penawaran rekind tahun 2006 saat ini sudah tidak memenuhi nilai keekonomian.

surat rekin

Demikian isi surat tertanggal 2 Oktober 2020 bernomer 357/10000-LT/X/2020 Perihal Penyerahan Kembali Penetapan PT Rekayasa Industri sebagai Pemenang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Surat ditandatangani Direktur Utama PT Rekayasa Industri Alex Dharma Balen. Redaksi ruangenergi.com mendapatkan copy berupa scanner surat Rekind ke Kepala Bph Migas M.Fansurullah Asa.

“Ketentuan di kelompok usaha kami terkait investasi yang antara lain menyatakan bahwa baik investasi pengembangan maupun investasi penyertaan haruslah memenuhi analisis bisnis yang memadai (minimal bankable), yaitu ketersediaan bahan baku,pasar,kelayakan teknis,legalitas, komersial dan manajemen resiko serta memenuhi syarat minimum internal rate of return (IRR),” demikian isi surat ditandatangani Alex Dharma Balen.

Risalah rapat tertanggal 7 Januari 2020 perihal rapat percepatan pembangunan infrastruktur pipa gas Cirebon-Semarang bertempat di Kantor Staf Presiden Republik Indonesia yang salah satu kesimpulan rapatnya menyatakan bahwa Rekin dapat menyerahkan hak sebagai pemenang lelang hak khusus kepada Bph Migas.

Korespondensi antara Rekind,Dewan Komisaris Rekind dan Pemegang Saham mayoritas Rekind terkait dengan penjelasan Rekind di dalam surat No. 328/10000-LT/IX/2020 tertanggal 21 September 2020 mengenai kendala-kendala yang dihadapi oleh Rekind,hasil kajian,keadaan perusahaan dan perkembangan terakhir dari upaya yang telah dilaksanakan oleh Rekind dalam pembangunan ruas Cirebon-Semarang.

Berdasarkan hal-hal yang telah kami sampaikan di atas melalui surat ini Rekind memutuskan untuk menyerahkan kembali status penetapan PT Rekayasa Industri sebagai Pemenang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang berdasarkan Keputusan 035 Kepala Bph Migas.

Selain berdasarkan hal-hal tersebut,keputusan penyerahan kembali ini juga kami maksudkan agar tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan Proyek yang sedang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional.
Rekind memohon maaf kepada BPH Migas atas keputusan di atas dan berharap BPH Mihas dapat memahami pertimbangan-pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut.

Rekind telah memiliki dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal, Front End Engineering Desihn (FEED),dll yang dapat dimanfaatkan oleh Bph Migas untuk mempercepat kelanjutan pembangunan ruas tersebut.

Dokumen Amdal dan FEED

Rekind mempersilahkan Bph Migas untuk berdiskusi dan menyepakati hal-hal terkait sengan penggunaan dokumen-dokumen dimaksud.

Kepala Bph Migas M.Fansurullah Asa ketika ruangenergi.com bertanya kepadanya benarkah isi surat tersebut, dia hanya menjawab singkat; “Ya,” tanpa memberikan penjelasan lebih jauh.

Direktur Pengembangan Usaha PT Rekayasa Industri (Rekind) Achmad Muchtasyar kepada ruangenergi.com membenarkan adanya surat tersebut.

Ketika dia ditanyakan apa benar Rekind memberikan seluruh dokumen Amdal dan Feed dan lain-lain kepada Bph Migas agar bisa dimanfaatkan,dia menjawab singkat juga,”Harapan kita seperti itu, karena dokumen tersebut sudah ada dan seharusnya bisa dimanfaatkan untuk tidak perlu dibuat lagi karena sudah ada jika dilanjutkan nantinya,” jelas Muchtasyar yang akrab dipanggil Ucan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *