Ini Jawaban Presiden Jokowi Soal UU Cipta Kerja Omnibus Law

Jakarta, RuangEnergi.Com- Terkait dengan simpang siurnya kabar burung yang beredar ditengah masyarakat tentang UU Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo,Jum’at(9/10/20) menjelaskan dengan gamblang pasal demi pasal yang memicu kegaduhan karena adanya informasi yang dipelintir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berikut petikan penjelasan Presiden :
1. Ada 11 klaster untuk transformasi: penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, tenaga kerja, lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, sanksi, dan kemudahan dan pemberdayaan perlindungan UMKM, dan investasi proyek pemerintah dan urusan kawasan ekonomi.
2. Ratas tadi pagi saya sampaikan alasan pentingnya UU Cipta Kerja.
3. UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.
4. UU Cipta Kerja mempermudah masyarakat khususnya UMKM untuk buka usaha baru. Tak perlu izin, hanya pendaftaran.
5. Pembentukan PT dipermudah. Tak ada pembatasan minimum. Pembentukan koperasi dipermudah, minimal 9 orang saja.
6. UMKM yang bergerak di sektor makanan, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Gratis.
7. UU Cipta Kerja cegah korupsi. Dengan penyederhanaan, memotong, integrasi perizinan elektronik, pungli dapat dihilangkan.
8. Upah regional (UMR) tetap Ada.
9. Tidak ada perubahan sistem pengupahan..
10. Semua cuti dihapuskan dan tak ada kompensasi. Saya tegaskan ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin.
11. PHK secara sepihak tidak benar. Perusahaan tak bisa PHK secara sepihak
12. Jaminan sosial tetap ada.
13. AMDAL tetap ada. Industri besar harus studi AMDAL ketat. UMKM lebih ditekankan pendampingan dan pengawasan.
14. Komersialisasi pendidikan tak benar. Yang diatur pendidikan formal di Kawasan ekonomi Khusus.
15. Keberadaan bank tanah. Ini untuk jamin kepentingan umum, sosial, pembangunan, konsolidasi, dan reformasi agraria. Ini untuk jamin akses masyarakat atas kepemilikan lahan. Kita selama ini tak punya bank tanah
16. UU tak ada redesentralisasi dari daerah ke pusat.
17. Kewenangan perizinan untuk non perizinan usaha ada di Pemda. Bahkan dilakukan penyederhanaan serta standarisasi jenis dan usaha di daerah plus diberi batas waktu. Permohonan perizinan disetujui bila batas waktu dilewati.
18. UU Cipta Kerja butuh PP dan Perpres yang akan diselesaikan 3 bulan setelah diundangkan. Kami mengundang masukan dan usulan masyarakat.
19. Jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya
20. Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan mengajukan uji materi atau yudisial sesuai konstitusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *