Jakarta,ruangenergi.com-Untuk mendukung kecukupan jumlah dan keandalan pasokan gas untuk memenuhi kebutuhan operasional pembangkit gas,PT Perusahaan Listrik Negara Persero (PLN) melakukan langkah penyiapan pasokan gas dan didukung dengan kebijakan Pemerintah.
Dalam bahan paparan PT PLN (Persero) yang diterima ruangenergi.com, disebutkan bahwa langkah tersebut berupa :
1. Kepastian alokasi gas dari Pemerintah melalui KEPMEN ESDM Nomor 34 tahun 2020 tentang Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Penyediaan Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero), dengan regulasi ini memastikan adanya jaminan ketersediaan alokasi gas bumi hingga tahun 2028 bagi pembangkit listrik, baik yang sudah beroperasi maupun yang masih dalam tahap pengembangan.
2. Kepastian harga gas untuk kelistrikan PLN melalui Permen ESDM Nomor 10 tahun 2020 dan Kepmen ESDM No. 91 tahun 2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) serta surat Ditjen Migas No. 5066/17/DJM/2020 tanggal 18 Juni 2020 perihal Petunjuk Terkait Implementasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 91K/12/MEM/2020, kebijakan Pemerintah ini memastikan volume dan harga gas yang lebih kompetitif dan meningkatkan fleksibilitas PLN dalam pemanfaatan gas dan penyediaan infrastrukturnya. Kebijakan ini selaras dengan PERPRES No. 121 Tahun 2O2O tanggal 18 Desember 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
3. Untuk percepatan program gasifikasi pembangkit PLN dan menurunkan konsumsi BBM melalui Kepmen ESDM No. 13 Tahun 2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG serta Konversi Penggunaan Bahan Bakar Minyak dengan LNG dalam Penyediaan Tenaga Listrik, yaitu menugaskan Pertamina untuk penyediaan pasokan dan Infrastruktur LNG dan menugaskan ke PLN untuk melakukan gasifikasi pembangkit.
4. Untuk menjaga keekonomian operasional pembangkit gas bahwa LNG dikategorikan sebagai salah satu barang strategis yang dikecualikan terhadap pengenaan PPN sebagaimana di maksud dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2020.
Untuk mendapatkan gambaran ketersediaan gas untuk memenuhi kebutuhan operasional pembangkit gas dapat di lihat dari simulasi neraca gas yang menggambarkan volume kebutuhan dan sumber/volume pasokan gas yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan gas tersebut.
1. Kebutuhan Gas Pembangkit menggunakan data Draft RUPTL 2021-2030 yang diusulkan kepada Menteri ESDM pada tanggal 28 Desember 2020, Kebutuhan Gas Tambahan Operasional dan Kebutuhan gas PLN Batam.
2. Pasokan Gas menggunakan data Kontrak Gas (PJBG) Eksisting, Alokasi berdasarkan Kepmen ESDM 34/2020 dan Kepmen ESDM 91/2020, dimana untuk pasokan terkontrak digunakan sesuai dengan volume terkontrak sedangkan pasokan yang masih potensi disesuaikan dengan kebutuhan pembangkit.
Berdasarkan asumsi simulasi neraca gas, dapat diambil ringkasan sebagai berikut;
1. Kebutuhan Gas untuk wilayah Sumatera tercukupi dan cenderung terjadi kelebihan pasokan sehingga
operasional pembangkit gas dapat lebih fleksible untuk mendukung beban peaker/follower.
2. Kebutuhan gas wilayah JAMALI tercukupi, dan mengingat pasokan LNG dari Tangguh yang sudah terkontrak bersifat multidestinasi sehingga kelebihan LNG di Sumatera dapat digunakan sebagai backup di JAMALI untuk mendukung keandalan pasokan gas.
3. Kebutuhan gas wilayah Kalimantan cenderung kekurangan namun perlu dipertimbangkan lagi khususnya
beberapa pembangkit PLTU Mulut Tambang akan segera beroperasi dan pembangunan transmisi interkoneksi Kalimantan juga akan segera selesai, untuk itu perlu dipastikan kebutuhan demand gas yang lebih tajam pada RUPTL 2021-2030.
4. Kebutuhan gas wilayah Sulawesi sudah tercukupi baik dari alokasi gas pipa maupun alokasi LNG (dari sumber Tangguh dan sumber LNG Bontang).
5. Kebutuhan gas Wilayah Nusa Tenggara akan tercukupi dengan mulainya beroperasi infrastruktur LNG yang
disiapkan oleh Pertamina Grup sebagai implementasi KEPMEN ESDM No. 13/2020, dengan sumber Tangguh
dan sumber LNG Bontang.
6. Kebutuhan gas Wilayah Maluku-Papua akan tercukupi dengan mulainya beroperasi infrastruktur LNG yang
disiapkan oleh Pertamina Grup sebagai implementasi KEPMEN ESDM No. 13/2020, dengan sumber Tangguh
dan/atau sumber LNG Bontang.