Kementerian ESDM Siapkan Tarif Royalti Khusus Coal to Dimethyl Ether

Jakarta,ruangenergi.com-Tarif royalti khusus akan diberikan kepada perusahaan yang melakukan gasifikasi batubara melalui program Coal to Dimethyl Ether (DME).

Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM sebagai bagian dari komitmen pemerintah mempercepat pemanfaatan hilirisasi batubara.

“Sebagai upaya mendorong program hilirisasi khususnya pengembangan coal to DME, Kementerian ESDM akan menerbitkan regulasi berupa tarif royalti batubara secara khusus untuk gasifikasi batubara hingga 0 persen,” jelas Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (19/1).

Namun, peraturan itu tengah disusun di internal Kementerian ESDM yang mana akan mengatur secara teknis kriteria dan tata cara pemberian insentif royalti batubara.

Pemberian insentif ini dikhususkan untuk keperluan hilirisasi batubara dan tidak mengurangi penerimaan negara yang sudah diperoleh selama ini.

Pemerintah juga akan menetapkan harga khusus batubara untuk penggunaan gasifikasi. Ketentuan ini akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan Minerba dengan skema usulan cost ditambah margin.

Untuk komponen cost, terdiri dari biaya produksi langsung dan tidak langsung, biaya umum dan administrasi. Sementara, pada margin ditetapkan sebesar 15 persen dari cost. Rumusan formula ketetapan ini tengah disiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM atau Keputusan Menteri ESDM.

“Jangka waktu masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk proyek gasifikasi batubara telah diakomodiri dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,” jelas Arifin.

Sebagai informasi, proyek coal to DME dilakukan oleh PT Bukit Asam bekerja sama dengan PT Pertamina dan Air Product di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Rencananya, proyek tersebut akan beroperasi pada tahun 2024 dengan target produksi DME sebesar 1,4 juta ton per tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *