Kala Jokowi Menjajaln Motor Listrik buatan anak bangsa

Ini Dia, Permen ESDM tentang Konversi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai

Jakarta,ruangenergi.com– Akhirnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Ditandatangani langsung oleh MESDM Arifin Tasrif pada 24 Maret 2023, dan diundangkan pada 27 Maret 2023 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Asep Mulyana. Masuk ke Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 270.

Dalam Permen Nomor 3 tahun 2023, dituliskan bahwa penerima bantuan merupakan perseorangan dan melalui bengkel konversi. Bantuan diberikan dalam bentuk potongan biaya konversi meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC)  motor dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.

Biaya konversi ditetapkan paling tinggi Rp17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas 110 cc sampai dengan 150 cc. Nilai potongan biaya konversi diberikan sebesar Rp7 juta untuk setiap sepeda motor konversi.

Di tahun 2023 ini paling banyak 50 ribu unit sepeda motor akan diberikan bantuan konversi. Namun di tahun 2024, paling banyak 150 unit sepeda motor listrik.

Jumlah unit sepeda motor listrik konversi, dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program konversi. Evaluasi jumlah unit sepeda motor listrik ditetapkan Menteri melalui Direktur Jenderal.

Untuk dapat membaca detail Permen Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, silahkan klik di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *