Ini Harapan SKK Migas atas RPP Penyimpanan Karbon

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berharap ada kejelasan terkait tugas dan kewenangan masing-masing Lembaga dan Kementerian dalam mengatur implementasi carbon capture storage(CCS) yang akan diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nya.

Dalam waktu dekat, Presiden Joko Widodo akan terbitkan Perpres CCS.

“Harapannya tentu saja ada kejelasan terkait tugas dan kewenangan masing-masing Lembaga dan Kementerian dalam mengatur implementasi CCS di Indonesia,” kata Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com, Selasa (28/11/2023) di Jakarta.

Nanang berharap di dalam Perpres, diatur apakah diperbolehkan untuk menerima CO2 dari luar negeri (Cross Border) apakah skemanya B to B atau seperti apa?

Informasi yang diterima ruangenergi.com, Presiden Joko Widodo dikabarkan hari ini,(27/11/2023) memanggil menteri-menteri terkait untuk duduk bersama membahas RPP Penyimpanan Karbon.