Blok CPP Riau

Ini Kata Sekretaris Dewan Energi Nasional dan Reforminer Institute Tentang Petroleum Fund

Jakarta,ruangenergi.com– Sekretaris Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan didalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan atau  Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) juga disinggung Petroleum Fund.

Kenyataannya, di beberapa negara Petroleum Fund disisihkan dari FTP ( First Tranch Petroleum) dalam kontrak PSC dan atau dari Bagian negara,

“Jadi bukan dari pajak ekspor, dana Petroleum Fund ini digunakan untuk dana eksplorasi migas, sedangkan di sektor Hilir Petroleum Fund ini berasal dari Pajak BBM, biasa dikenal dengan Pajak Karbon, digunakan untuk subsidi BBM ketika harga BBM sedang tinggi contoh di Malaysia,” kata Djoko kepada ruangenergi.com,Jumat (29/07/2022) di Jakarta.

Djoko menyarankan, pengelolaan Petroleum Fund untuk hulu migas bisa dilakukan di SKK Migas. Sedangkan di hilir migas biar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengelolanya.

Pandangan Reforminer Institute

Terpisah,Direktur Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan secara prinsip Petroleum Fund pengelolaan dana untuk diupayakan nilai tambahnya sebaiknya dilakukan oleh badan usaha.

“Kalau oleh pemerintah umumnya hanya sebatas alokasi saja. Sehingga memang perlu badan usaha untuk mengelola hal tersebut.Terlepas apakah Pertamina + SKK atau SKK yang akan diubah bentuk
Pointnya perlu segera final (pembahasan RUU Migas) jangan maju mundur hanya gara-gara tarik menarik kepentingan politik. Untuk sampai pada level tersebut saya kiira yang jauh lebih penting adalah UU Migas harus segera diselesaikan.Relatif tidak bermakna semua rencana/wacana tersebut jika proses revisi UU Migas sendiri tidak diselesaikan..Mari kita taruh kepentingan politik dan kita dahulukan kepentingan bangsa dan negara,” tegas Komaidi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *