Ini Penjelasan Ketum KP2 : Analisis Tentang Legalitas Komunitas Pensiunan Pertamina

Jakarta, ruangenergi – Organisasi Komunitas Pensiunan Pertamina (KP-2) yang dibentuk Tahun 2020 bertujuan memperjuangkan Manfaat Pensiun dan Layanan Kesehatan untuk kepentingan anggota pensiunan Pertamina khususnya anggota pensiunan generasi dibawah tahun 2003 agar dapat dimanusiakan secara layak disaat menjalani sisa usia.

Adanya tulisan melalui Wa yang Viral menyikapi terbentuknya KP-2, dan berusaha memberikan penjelasan mengarah pembentukan pembenaran sepihak tentang keberadaan satu-satunya wadah tunggal Perhimpunan Pensiunan Pertamina namun mengabaikan peraturan perundangan-undangan tentang syarat suatu wadah tunggal Perhimpunan serta menutup keterbukaan komunikasi terbuka. sehingga membuat ketidak sesuaian tujuan keberadaan “Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” yang ;

a . menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
c . meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
d . mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f . mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Bahwa untuk menyatakan sikap untuk menilai seseorang kurang memahami peraturan, dan permasalahan dengan baik serta tidak memiliki data informasi yang benar akurat dan komprehensif, seharusnya dilengkapi /disandingkan oleh : peraturan dan permasalahan apa yang tidak dimiliki dan harus dipahami, data informasi apa yang tidak benar dan akurat.

Bahwa setiap penjelasan atas suatu sikap, agar menggunakan alur logika, diarahkan berfikir secara benar untuk menghasilkan kesimpulan yang benar, agar terhindar dari berfikir secara keliru (tidak benar) yang dapat menghasilkan kesimpulan yang salah (tidak benar) melalui pembenaran sepihak.
Setiap manusia berfikir tidak selalu benar, acapkali terjerumus dalam sikap skeptis dan terjebak dalam kesalahan berfikir.

Bila berbicara tentang legalitas suatu komunitas atau himpunan serta organisasi kemasyarakatan, terlebih dahulu harus mencermati beberapa peraturan perundang-undangan antara lain :
Pasal 28 ayat E butir 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.*
Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,*

Bahwa bila dikaitkan dengan keberadaan Memorandum tentang pengakuan keberadaan organisasi/perhimpunan pensiunan Pertamina adalah satu-satunya yang diakui, kemudian dimaknai sebagai wadah tunggal pensiunan Pertamina, adalah “Kontradiksi” dengan :
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan : berbunyi ;
(1)  Dalam upaya mengoptimalkan peran dan fungsinya, Ormas dapat membentuk suatu wadah berhimpun.
(2)  Wadah berhimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus tunggal, kecuali ditentukan lain dalam undang undang.

Pasal ini tidak mengalami perubahan pada Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

Artinya : Untuk menjadikan Perhimpunan/Komunitas/organisasi Kemasyarakatan Pensiunan Pertamina, adalah wadah tunggal Pensiunan BUMN Pertamina, wajib menggunakan Undang-Undang, bukan dengan Memorandum.

Analisis ini bertujuan guna menyikapi informasi pernyataan kebijakan agar tida dijadikan “Alasan Pembenar sepihak”, antara lain adanya informasi bahwa Memorandum diartikan lebih tinggi atau setara dengan Undang-Undang”.

Saya mengajak pihak berkepentingan dengan tulisan analisis ini untuk diskusi lebih dalam secara terbuka melalui mekanisme yang dimungkinkan, agar tidak ada lagi upaya atau usaha untuk menutup informasi yang seharusnya terbuka.

Dapat disampaikan juga bahwa Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tidak terdapat satu pasalpun yang menyatakan Memorandum  merupakan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia . (kecuali mengacu peraturan perundangan-undangan yang berlaku)

Semoga analisis ini dapat dikaitkan dan ditafsirkan serta dimaknai secara bersama-sama oleh para pensiunan Pertamina khususnya pensiunan generasi lama,

“Agar dapat meraih pensiunan yang dimanusiakan secara layak di sisa usia setelah selesai bertugas. Mempertahankan kebutuhan Migas Indonesia dari hulu sampai hilir. Pertamina tetap Jaya!”

( Luluk Harijanto, Ketua Umum Komunitas Pensiunan Pertamina)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *