Jakarta, Ruangenergi.com – Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, memaparkan Rencana Strategis DEN Tahun 2021-2025, dalam Rapat Kerja DEN dengan Komisi VII DPR-RI.
Arifin menjelaskan, jika dilihat dari kondisi energi global, pengembangan dan pemanfaatan energi mengarah pada pemanfaatan teknologi rendah karbon. Penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) terus meningkat. Penggunaan kendaraan listrik mulai berkembang.
Sementara, jika dilihat kondisi energi nasional, kata Arifin, perencanaan target Bauran Energi Nasional telah ditetapkan di dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Daerah menyesuaikannya melalui RUED-P, akan tetapi masih terdapat 13 Daerah yang masih belum menyelesaikan penetapan RUED-P nya.
“Capaian dan hambatan DEN Perioda sebelumnya, jelas Arifin, secara nasional capaian bauran energi masih jauh dari target. Akan tetapi, berbagai hal yang perlu diperhatikan adalah konsistensi antara perencanaan dengan realisasinya. Hal ini dipengaruhi pula dengan adanya kondisi pandemi Covid-19. Ke depan, kewajiban Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca harus mendapatkan perhatian yang lebih sungguh-sungguh,” jelas Arifin.
Adapun beberapa strategi DEN di 2021-2025, sebagai berikut :
Pertama, optimalisasi pengawasan pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sectoral (meliputi pengawasan implementasi KEN, RUEN, RUED) melalui percepatan penetapan regulasi terkait pedoman pengawasan
Kedua, optimalisasi perumusan kebijakan dan perencanaan energi yang bersifat lintas sectoral, melalui perumusan arah transisi energi dalam jangka Panjang secara bertahap.
Ketiga, optimalisasi pembinaan dan pendampingan penyusunan RUED melalui peningkatan layanan perencanaan energi daerah.
Keempat, melaksanakan persidangan DEN secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kelima, membentuk kelompok kerja yang memberdayakan sumber daya manusia dari Kementerian /Lembaga, pakar, akademisi, industry dan masyarakat.
Keenam, memperkuat pelaksanaan kerjasama nasional dan internasional di bidang energi.
Selain itu, Arifin juga menyampaikan realisasi EBT di tahun 2020 sebesar 11,2%; gas bumi sebesar 19,2%; minyak bumi sebesar 31,6%; dan batubara sebesar 38,0%.
Sementara untuk EBT di 2025 akan meningkat menjadi 23%, dan di 2025 juga akan meningkat kembali menjadi 31%. Gas bumi juga akan naik penggunaannya di 2025 menjadi 22% dan di 2050 menjadi 24%.
Kemudian, untuk minyak bumi di 2025 akan mengalami penurunan menjadi 25% dan di 2050 menjadi 20%. Batubara pun demikian, penggunaanya akan semakin berkurang, di 2025 sebesar 30% dan di 2050 sebesar 25%.
Lebih jauh, Arifin mengungkapkan potensi EBT yang terkandung di Indonesia sendiri mencapai 417,8 Gigawatt (GW), akan tetapi pemanfataannya baru sekitar 10,4 GW atau 2,5%.
Panas Bumi (Geothermal) memiliki potensi sebesar 23,9 GW, dan baru termanfaatkan sekitar 2.130,7 Megawatt (MW) atau 8,9%.
Bayu (Angin) memiliki potensi sebesar 60,6 GW, dan baru termanfaatkan sekitar 154,3 MW atau 0,25%.
Hidro (Air) memiliki potensi sebesar 75 GW, dan baru termanfaatkan sekitar 6.121 MW atau 8,16%.
Surya (Matahari), memilik potensi sebesar 207,8 GW, dan baru termanfaatakan sebesar 153,5 MWp atau 0,07%.
Bioenergi memiliki potensi sebesar 32,6 GW, dan abru termanfaatakan sebesar 1.905,3 MW atau 5,8%.
Sementara, untuk tenaga arus laut /samudera, arus laut, memiliki potensi sebesar 17,9 GW dan sampai saat ini belum termanfaatkan.
Kesepakatan Rapat Kerja
Dalam Rapat Kerja Ketua Harian DEN, Anggota DEN unsur Pemangku Kepentingan dan unsur Pemerintah dengan Komisi VII DPR-RI, menyepakati beberpa hal, di antaranya :
- Komisi VII DPR memahami dan mendukung usulan rencana strategis DEN 2021-2025 dan kebutuhan anggaran yang diperlukan serta meminta untuk menyampaikan secara detail dan komprehensif program kerja dalam rangka mewujudkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan energi nasional.
- Komisi VII DPR meminta DEN lebih intensif dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan energi nasional dalam rangka mencapai bauran energi nasional sebesar 23% pada tahun 2025.
- Komisi VII DPR meminta DEN untuk melakukan kajian peta jalan (road map) transisi energi dalam rangka mewujudkan target bauran energi nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
- Komisi VII DPR meminta DEN melakukan penguatan kelembagaan melalui keterlibatan aktif anggota DEN dalam mencapai target Nol Emisi (Zero Emissions)
- Komisi VII DPR mendesak DEN, agar segala kebijakan strategis yang berkaitan dengan bauran energi nasional, yang disampaikan oleh kementerian/Lembaga hendaknya terlebih dahulu telah dibahas secara internal oleh DEN.
- Komisi VII DPR mendesak DEN untuk melakukan mendorong percepatan penyelesaian Rencana Umum Energi Daerah (RUED) di 13 (tiga belas) provinsi yang masih dalam proses penetapan Perda RUED.
- Komisi VII DPR meminta DEN untuk menyampaikan perumusan kebijakan yang bersifat strategis dan makro yang menjadi acuan utama di sektor energi.
- Komisi VII DPR meminta DEN untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI untuk disampaikan paling lambat 21 Juni 2021 kepada Komisi VII DPR RI.