Jakarta, Ruangenergi.com – Dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 126.K/OT.01/MWM.S/2021 Tentang Persetujuan Atas Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh dinyatakan bahwa rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, dan aturan personalia termasuk sistem penggajian Badan Pengelola Migas Aceh ditetapkan oleh Kepala Badan Pengelola Migas Aceh setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Gubernur Aceh, (24/07).
Berdasarkan dokumen data yang diterima Ruangenergi.com, keputusan tersebut dan ditetapkan pada 15 Juli 2021, Menteri ESDM memberikan persetujuan atas organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Migas Aceh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
BPMA berada di bawah Menteri ESDM dan bertanggung jawab kepada Menteri ESDM dan Gubernur Aceh. BPMA mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Tak hanya itu, BPMA juga menyelenggarakan fungsi, di antaranya yakni, Melaksanakan negosiasi dan pembuatan perjanjian kerja sama di bidang Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Aceh; Melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama; Mengkaji rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja;
Selain itu, Menyampaikan hasil kajian mengenai rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja yang telah mendapat persetujuan Gubernur kepada Menteri; Memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya; Memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap;Melaksanakan monitoring dan melaporkan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama kepada Menteri dan Gubernur; dan Memberikan rekomendasi penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama, yang telah mendapat persetujuan Gubernur kepada Menteri, yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi Negara;
Ia menambahkan, Kepala BPMA dengan dibantu para Deputi BPMA untuk menjalankan ketentuan yang ditugaskan dari Pemerintah Pusat (ESDM) dan Pemerintah Daerah (Gubernur Aceh)
- Deputi Perencanaa mempunyai tugas untuk melaksanakan pengendalian, pengawasan serta pengelolaan perencanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, evaluasi dan pengembangan lapangan serta program dan anggaran di usaha hulu minyak dan gas bumi.
Deputi Perencanaan juga menyelenggarakan fungsi salah satunya yakni melakukan pelaksanaan evaluasi teknis rencana kerja dan anggaran KKKS; Pengawasan dan pengendalian kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, serta perpanjangan/pengakhiran wilayah kerja eksplorasi;Pemberian dukungan kepada pemerintah dalam penyiapan dan kajian wilayah kerja; Pengawan dan pengendalian atas pengembalian wilayah kerja; Deputi Perencanaan terdiri atas:
- Deputi Operasi mempunyai tugas untuk melaksanakan manajemen operasi produksi, perawatan fasilitas produksi, dan pengendalian proyek, serta pengendalian kegiatan penunjang operasi produksi.
Selain itu, Deputi Operasi juga menyelenggarakan fungsi salah satunya yakni melakukan pengendalian, pengawasan dan evaluasi optimasi operasi produksi, serta realisasi produksi minyak dan gas bumi. Selanjutnya, pengendalian, pengawasan dan evaluasi realisasi dan lifting produksi minyak dan gas bumi; Pengendalian, pengawasan dan evaluasi kegiatan survei, pemboran dan perawatan sumur;Pengendalian, pengawasan dan evaluasi kegiatan
Abandon Site Restoration (ASR) sumur; Pengendalian, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan bersama fasilitas operasi produksi KKKS;
- Deputi Keuangan dan Monetisasi mempunyai tugas melaksanakan manajemen akuntansi, perpajakan, dan risiko, pemeriksaan keuangan operasi, serta monetisasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama di wilayah kewenangan Aceh.
Adapun fungsi dari Deputi Keuangan dan Monetisasi yaitu :Pelaksanaan pencatatan akuntansi minyak dan gas bumi, penerimaan bagian negara, serta akuntansi utang piutang pelaksanaan penyusunan pelaporan keuangan serta analisis dan evaluasi Financial Qtiarterly Report KKKS;
- Deputi Dukungan Bisnis yang mempunyai tugas melaksanakan manajemen pengelolaan aset dan rantai suplai, formalitas, hubungan eksternal, serta manajemen sistem informasi, dan teknologi informasi.
Dengan menyelenggarakan fungsi seperti pengawasan penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri; Pelaksanaan penerapan, pemberdayaan, dan pengawasan kapasitas nasional; Pengawasan kegiatan pengelolaan aset dan kepabeanan KKKS;