Jakarta,ruangenergi.com- Ini ya isi lampiran Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Pedoman evaluasi pemberian Rekomendasi Persetujuan Ekspor Mineral Logam ini mencakup pedoman evaluasi terhadap pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, yang akan mengajukan permohonan Rekomendasi Persetujuan Ekspor mineral logam hasil pengolahan dan lumpur anoda.
Permohonan Rekomendasi Persetujuan Ekspor produk hasil
pengolahan (konsentrat) dan lumpur anoda dapat diajukan oleh:
a. Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap
kegiatan Operasi Produksi yang telah menghasilkan produk
konsentrat dan sedang atau telah membangun fasilitas
Pemurnian sendiri atau bekerja sama membangun fasilitas
pemurnian, yang dibuktikan melalui:
1) dokumen laporan verifikasi kemajuan fisik pembangunan
fasilitas pemurnian dengan kumulatif realisasi kemajuan fisik
telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) pada
tanggal 31 Januari 2023;
2) dokumen verifikasi perubahan rencana pembangunan fasilitas
pemurnian dengan penyelesaian pembangunan fasilitas
Pemurnian paling lambat tanggal 31 Mei 2024 bagi pemegang
IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan
Operasi Produksi yang kumulatif kemajuan fisik
pembangunan fasilitas pemurniannya belum mencapai 100%
(seratus persen) pada tanggal 10 Juni 2023;
3) salinan akta pendirian perusahaan IUP Operasi Produksi
Mineral Logam atau IUPK Operasi Produksi dan/atau akta
perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia yang membuktikan kepemilikan
saham secara langsung pada badan usaha pemegang izin
kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian bagi
pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK
tahap kegiatan Operasi Produksi yang melakukan kerja sama
pembangunan fasilitas pemurnian.
Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, yang telah menghasilkan produk samping berupa lumpur anoda.
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN REKOMENDASI EKSPOR MINERAL LOGAM HASIL PENGOLAHAN
1. Surat pernyataan keabsahan dokumen;
2. Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk pengolahan mineral logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan yang diterbitkan 3 (tiga) bulan terakhir dari Surveyor Independen;
3. Dalam hal melakukan kerja sama dalam pembangunan fasilitas pemurnian, dibuktikan melalui salinan akta pendirian perusahaan IUP Operasi Produksi Mineral Logam atau IUPK Operasi Produksi, dan/atau akta perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membuktikan kepemilikan saham secara langsung pada badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian;
4. Dokumen verifikasi perubahan rencana pembangunan fasilitas pemurnian dengan penyelesaian pembangunan fasilitas Pemurnian paling lambat tanggal 31 Mei 2024 bagi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi yang
kumulatif kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurniannya belum
mencapai 100% (seratus persen) pada tanggal 10 Juni 2023
5. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan yang telah disetujui oleh Menteri;
6. Dokumen laporan verifikasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian dengan kumulatif realisasi kemajuan fisik telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) pada tanggal 31 Januari 2023;
7. Laporan mutakhir estimasi cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
9. Salinan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang masih berlaku;
10. Daftar susunan Direksi dan Komisaris yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP; dan
11. Daftar pemegang saham sampai dengan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership)
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN REKOMENDASI EKSPOR LUMPUR ANODA
1. Surat pernyataan keabsahan dokumen;
2. Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk Lumpur Anoda yang diterbitkan 3 (tiga) bulan terakhir dari Surveyor Independen;
3. Rencana pembangunan fasilitas pemurnian Lumpur Anoda di dalam
negeri yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen;
4. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak;
5. Daftar susunan Direksi dan Komisaris yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP; dan
6. Daftar pemegang saham sampai dengan penerima manfaat akhir
(Beneficial Ownership).