Jakarta,ruangenergi.com- Dalam bisnis tawar-menawar, jual-beli liquefied natural gas (LNG) ada 2 (dua) hal yang mesti diperhatikan.
LNG itu suatu produk tapi ada satu koridor bisnis. Dan yang satu lagi adalah koridor protokol; prosedural, peraturan internal. Kedua ini menjadi pilar dalam bisnis LNG.
“If you want to deal something, apapun namanya termasuk LNG pilar bisnis harus dituruti. Koridor bisnis dan protokol internal,” kata pakar dan praktisi LNG Ginanjar Sofyan dalam bincang santai bersama ruangenergi, Rabu (07/06/2023) di Jakarta.
Di protokol internal, ada yang namanya level of authority, ada juga evaluasi teknis komersial. Itu berjenjang tahapannya.
“Keputusan yang di bawah itu tidak mutlak, dan harus dievaluasi yang di atasnya. Di atasnya lagi dan yang paling atas. Itu tergantung level of authority-nya. Di perusahaan-perusahaan yang sudah established structure-nya dan proseduralnya, itu ada daerah nilai transaksi yang dibatasi setiap level. Bahkan ada yang melalu BoD resolutions. Ini semua di koridor protokol,” jelas Ginanjar.
Ginanjar mengingatkan, dengan siapa perusahaan deal LNG itu yang perlu diperhatikan dan tidak boleh sembarangan.
“Kalau kita bicara Pertamina, itu ada di Liga Satu , Liga Premiere, itu kelasnya kalau di sepak bola. Liga Premier League di Inggris, Liga Spanyol Kelas A, Kelas A Liga di Italia. Pertamina harus bermain di kelas itu. Karena siapapun yang bermain di bawah itu, dengan Pertamina; they takes advantage dari Pertamina. Itulah perlu diperhatikan dengan siapa kita deal,” urai Ginanjar lagi.
Di mata Ginanjar Sofyan Pendiri Subholding Pertamina bernama Pertamina Power Indonesia (PPI) dan GSI, di bisnis LNG itu ada 2 (dua) skema bisnis, yakni terms or spot. Terms artinya ada tata waktu; short terms, mid terms, long terms. Atau spot, based nya 1 (satu) atau 2 (dua) kargo. Parameternya waktu.
“Komersial terms-nya seperti apa? Volume, ada 5 (lima) hal yang tidak boleh dilupakan dalam deal LNG, yakni; 1. Volume,2. Time line, 3. Durations. 4. Terms of delivering (mau pakai CIF atau FOB).5. Pricing. Namun yang ke enam, kalau masih diperlukan ada terms and conditions kalau itu masuk ke tataran jangka menengah, jangka panjang deal LNG nya. Itu yang menjadi check-list nya para pemain LNG,” urai Ginanjar.
Ginanjar mengingatkan, sekarang ini bisnis LNG sedang makin intens pasca Covid-19 melandai.
“Kalian harus hati-hati dengan siapa kalian deal. Kita harus mampu mengklasifikasi. Oh ini ada kelas A, kelas B, kelas C. We have to be careful when dealing with Kelas C. Dealing dengan perusahaan Kelas A, itu walaupun kita bikin kesalahan-kesalahan karena kita khilaf, karena kita syilaf, karena kita missing, masih bisa diajak duduk bareng. And I can named very limited companies, dan biasanya mereka ini sudah mapan di bisnis LNG sejak lama,” beber Ginanjar.
Namun, urai Ginanjar, ada perusahaan-perusahaan yang begitu partnernya buat kesalahan, justru ambil keuntungan dari kesalahan partnernya itu. Bahkan mereka menunggu partnernya buat kesalahan.
“Nah kita punya kecerdasan gak di situ, untuk memahami situasi itu. Situasi jadi kacau kalau dealing itu sudah terimbas oleh agenda personal. Itu bisa pure dari personal atau karena situasi internal perusahaan.Yang penting cepat manggung, cepat ekspose ke public, bonus naik, biaya naik, jabatan naik, bursa naik…hahaha..,” seru Ginanjar sembari tertawa lepas.