Jakarta, ruangenergi.com- Setiap penemuan (discovery) suatu potensi minyak dan gas di suatu blok migas maupun lapangan migas,diperlukan sertifikasi atas hasil temuan gas/minyak tersebut.
Kontraktor kontrak kerjasama migas membutuhkan hasil sertifikasi cadangan migas pasca temuan potensi migas di blok migas milik mereka.
Banyak lembaga sertifikasi internasional semisal DeGolyer and MacNaughton maupun dalam negeri seperti LAPI ITB maupun Lemigas, bisa dimanfaatkan untuk melakukan sertifikasi hasil temuan tersebut.
“Wajib dilakukan sertifikasi ketika ada temuan migas untuk berbagai kebutuhan, misalnya untuk urusan jual-bali saham, pinjaman ke bank, persetujuan POD kepada pemerintah, dll, DeGolyer and MacNaughton salah satu yang sering dipakai karena sertifikasi tersebut bankable secara international.Tetapi sebagai due dilligence sering dipakai juga institusi dalam negeri, karena secara keilmuan dan kekakuratan sama saja, misalnya lembaga perguruan tinggi atau lemigas atau konsultan migas RI,” kata Profesional Migas Rudi Rubiandini dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com, Senin (15/01/2024), di Jakarta.
Rudi mengatakan hal tersebut, merespon pertanyaan ruangenergi.com apakah diperlukan sertifikasi ketika Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) migas menemukan potensi migas di wilayah kerjanya.
Dalam catatan ruangenergi.com, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral per Januari 2023, cadangan terbukti atau proven reserves minyak bumi di Indonesia mencapai 2,41 miliar barel minyak (BBO), sedangkan cadangan terbukti gas bumi atau proven reserves berada pada angka 35,3 triliun kaki kubik (TCF).