IPA Masih Diskusikan Internal Menanggapi Diberlakukannya Bursa Karbon Pekan Depan

Jakarta,ruangenergi.com- Kabar tentang akan diberlakukannya perdagangan karbon melalui Bursa Karbon mulai pekan depan (Selasa 26 September) yang disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar,ditanggapi bijak oleh Indonesia Petroleum Association(IPA).

Menurut IPA, pihaknya secara internal masih mendiskusikan kesiapan anggota IPA hadapi perdagangan bursa karbon.

“Kami masih mendiskusikan,” kata Direktur Executive IPA Marjolijn Wajong dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com, Senin (18/09/2023) di Jakarta.

Dalam catatan ruangenergi.com Mahendra mengungkapkan bahwa perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia akan dimulai pada Selasa 26 September 2023.

“Rencananya peluncuran bursa karbon yang perdana perdagangannya itu akan dilakukan tanggal 26 September ini. Jadi minggu depan,” ujarnya dikutip dari youtube OJK,Senin (18/9/2023).

Mahendra menuturkan, semua proses persiapan seperti penyiapan kegiatan, unit karbon, segala bentuk registrasi, verifikasi, sertifikasi, pembuktian keabsahan hingga kepada perdagangan itu sendiri dapat mendukung kesuksesan penyelenggaraan bursa karbon.

“Bagaimana menjaga perdagangannya itu bisa berhasil dengan baik dan kemudian tentu hasilnya bisa kembali diinvestasikan dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup kita, terutama dalam konteks pengurangan emisi karbon,” ungkap Mahendra di youtube Otoritas Jasa Keuangan (OJK TV).

Sebelumnya OJK menyatakan siap mengawasi proses perdagangan karbon melalui bursa karbon dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No.14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon sebagai aturan pendukung. Aturan ini telah mendapat persetujuan Komisi XI DPR.

BACA JUGA  Kementerian ESDM Terbitkan Permen ESDM mengenai Ruang Bebas Dibawah Tower PLN

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan POJK bursa karbon diharapkan dapat meminimalisir multitafsir atas ketentuan perundang-undangan dan kemungkinan pelanggaran atas ketentuan.

Hal ini sangat diperlukan untuk mewujudkan tujuan perdagangan karbon di Indonesia, yaitu memberikan nilai ekonomi atas unit karbon yang dihasilkan ataupun atas setiap upaya pengurangan emisi karbon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *