Jakarta, Ruangenergi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut semua perusahaan produsen batubara berkomitmen untuk memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batubara sebesar 25%.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamalludin, dalam konferensi pers, Rabu (27/01).
Ia memastikan penyediaan bahan baku untuk ketenagalistrikan khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tetap terjamin di tengah kondisi cuaca ekstrem.
Dengan tetap mengamankan rantai pasok (supply chain) batubara ke PLTU untuk dikonversi menjadi listrik oleh PT PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP).
Ridwan menegaskan semua perusahaan produsen batu bara telah menyampaikan komitmennya untuk memenuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.
“Semua perusahaan pemasok batubara kepada PLN sudah katakan komitmennya untuk penuni kewajibannya pada waktu yang disepakati,” jelas Ridwan secara virtual, (27/01).
Mekanisme DMO, kata Ridwan, mewajibkan secara tahunan kepada pemasok batu bara untuk mengalokasikan 25% dari produksinya untuk pasar dalam negeri, khususnya untuk kepentingan pembangkitan listrik.
Selain itu, lanjut Ridwan, dari target 550 juta metrik ton batubara, 137 juta metrik ton dialokasikan untuk DMO. Sedangkan kebutuhan batubara untuk pembangkit tahun ini diproyeksikan 113 juta metrik ton.
“Kebutuhan pasokan batubara ke PLN tidak boleh tidak cukup. Semua perusahaan pemasok batu bara sudah menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajibannya, ada 54 perusahaan. Pemerintah sesuai kebijakan mengutamakan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri,” tandasnya.