Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Pemerintah bersama DPR akhirnya mengumumkan kebijakan baru terkait insentif harga gas bagi industri, Senin (29/6/2026), sebagai langkah cepat meredam tekanan biaya produksi akibat lonjakan harga gas global yang dalam beberapa pekan terakhir memicu kekhawatiran kalangan industri dan pekerja.
Keputusan itu diumumkan langsung dalam konferensi pers bersama di Kompleks DPR RI oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dalam keterangannya, Bahlil menegaskan pemerintah mengambil langkah khusus untuk menjaga keberlangsungan industri nasional sekaligus mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Keberlanjutan lapangan pekerjaan adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah,” tegas Bahlil.
Ia menjelaskan, kebijakan harga gas kini dibagi dalam tiga skema utama. Untuk sektor penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), tarif tetap dipertahankan di kisaran US$6,5 hingga US$7 per MMBTU.
Sementara untuk industri pengguna gas pipa non-HGBT yang sumber pasokannya berasal dari wilayah Jawa, harga dipatok tetap di level US$9,6 per MMBTU.
Namun yang paling krusial adalah kebijakan baru untuk LNG industri. Pemerintah memutuskan memangkas harga LNG industri menjadi US$13 per MMBTU, jauh lebih rendah dari harga pasar sebelumnya yang sempat melonjak di kisaran US$20 hingga US$23 per MMBTU.
Menurut Bahlil, lonjakan harga LNG terjadi karena pasokan harus didatangkan dari luar Jawa seperti Papua, Sulawesi, dan Kalimantan, yang memerlukan biaya transportasi, regasifikasi, dan distribusi tambahan.
“Awalnya usulan industri meminta di kisaran US$15 sampai US$16 per MMBTU. Setelah dihitung dan dilaporkan kepada Presiden, diputuskan menjadi US$13 per MMBTU,” ujar Bahlil.
Ia mengakui, penurunan produksi gas dari beberapa lapangan di wilayah Jawa bagian barat menjadi salah satu faktor utama meningkatnya ketergantungan terhadap LNG. Meski demikian, secara nasional target lifting gas disebut masih sesuai APBN.
Wakil Ketua DPR Dasco menyebut keputusan ini sebagai “kabar gembira” bagi dunia industri dan kalangan pekerja, terutama setelah banyaknya keluhan dari sektor keramik dan manufaktur terkait beban energi yang berpotensi memicu PHK.
Di sisi lain, dalam rapat koordinasi tersebut pemerintah juga memutuskan memperpanjang penempatan dana pemerintah di perbankan sebesar Rp281 triliun hingga akhir 2026, dengan tambahan Rp100 triliun sebagai standby liquidity untuk menjaga pertumbuhan kredit tetap di level dua digit.
Pemerintah berharap kombinasi insentif energi dan dukungan likuiditas perbankan dapat menjadi bantalan penting menjaga daya tahan industri nasional di tengah tekanan geopolitik dan volatilitas energi global.


