Jakarta, ruangenergi.com – Kabar mengejutkan datang dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), yang menyatakan akan segera memberikan sanksi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) minyak dan gas (migas) yang tidak segera mengerjakan lapangan migas setelah mendapat persetujuan Plan of Development (PoD).
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, memberikan arahan bahwa PoD yang sudah disetujui harus segera dilaksanakan oleh K3S. Jika tidak, mereka akan menghadapi sanksi.
“PoD itu memiliki batas waktu. Jika batas waktunya terlewati, maka akan dicabut. Apabila PoD melewati batas waktunya dan K3S tidak menunjukkan komitmen, daripada wilayah kerja (WK) tersebut dibiarkan menganggur dan tidak dimanfaatkan, langkah paling mudah adalah mencabutnya,” kata Deputi Eksploitasi SKK Migas, Wahju Wibowo, saat menjawab pertanyaan ruangenergi.com dalam diskusi santai bersama media, Jumat (27/09/2024), di Jakarta.
Wahju menuturkan, setiap bulan SKK Migas menggelar diskusi internal khusus untuk membahas PoD yang mangkrak. Proses pencabutan PoD ini memiliki tahapan administrasi, termasuk pemberian surat peringatan serta penjelasan dari SKK Migas.
“Kalau K3S merasa PoD-nya tidak ekonomis, mereka bisa mengajukan permohonan optimasi kepada SKK Migas. Kita akan cari solusi keekonomian PoD tersebut agar menjadi win-win. Karena, tentu saja, K3S memiliki alasan ketika tidak melaksanakan sesuatu, dan alasan yang paling sering adalah masalah keekonomian. Namun, jika segala upaya telah dilakukan dan K3S tetap tidak menunjukkan itikad baik, maka kontrak kerja samanya akan dicabut,” tegas Wahju dengan wajah serius.
Wahju juga berbagi cerita, bahwa SKK Migas pernah meminta Pertamina untuk mengembalikan wilayah kerja yang tidak menjadi prioritasnya atau untuk dikerjasamakan dengan pihak lain melalui skema kerja sama operasional (KSO).
“Jadi, bukan hanya K3S yang lemah, siapapun yang tidak mampu menjalankan PoD sesuai ketentuan, diharapkan untuk mengembalikan wilayah kerjanya kepada SKK Migas. ENI Indonesia juga pernah mengembalikan wilayah kerja di Blok Krueng Mane yang tidak jadi dikerjakan. Awalnya, PoD ini masuk dalam portofolio ENI, namun mereka kemudian memiliki pertimbangan lain karena ada potensi di daerah lain. ENI mengembalikan wilayah kerja tersebut kepada negara, dan negara kemudian menawarkan wilayah itu kepada pihak lain,” jelas Wahju, yang akrab disapa WW.
WW menambahkan bahwa semua hal tersebut telah diatur dalam kontrak yang dibuat oleh pemerintah.