Gresik, Ruangenergi.com – Badan Pangatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melaksanakan Sosialisasi Implementasi Tugas, Fungsi, dan Capaian Kinerja Tahun Anggaran 2020 yang bertempat di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Gresik, Jawa Timur.
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 150 peserta memberikan respon baik dan mematuhi protokol kesehatan yang sangat disiplin, guna mencegah penyebaran Covid-19.
Hadir sebagai narasumber Anggota Komisi VII DPR-RI, Zainuddin Maliki; Sekretaris BPH Migas, Bambang Utoro; dan SBM Rayon V Surabaya Wilayah Gresik – Lamongan PT Pertamina (Persero), Adri Angga Aditya.
Anggota Komisi VII, Zainuddin Maliki, bersyukur kegiatan ini bisa terselenggara dengan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan).
Sebagai anggota DPR RI Dapil X Jatim, Zainuddin merasa punya kewajiban menjalankan fungsi apapun yang ditugaskan, apalagi untuk kepentingan dapilnya, dimana Gresik salah satunya.
Ia menambahkan bahwa kemitraan Komisi VII DPR RI dengan BPH Migas telah berjalan dengan sinergis, termasuk dalam kegiatan ini, dalam rangka mengoptimalkan bahkan ikhtiar memastikan keadilan tercukupinya Migas untuk rakyat, sehingga perekonomian rakyat bisa lancar.
“Keberadaan BPH Migas kedepan semakin dikuatkan. Selanjutnya Zainuddin yang juga mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu mengakhiri paparan dengan mengajak secara bersama-sama membuka secara resmi kegiatan dengan ucapan Basmallah,” jelasnya, (10/11).
Sementara, Sekretaris BPH Migas, Bambang Utoro mengungkapkan, sesuai UU 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagai lembaga pemerintah, BPH Migas dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan pendistribusian BBM dan jaringan Gas Bumi.
“BPH Migas langsung bertanggung jawab kepada Presiden, tidak dibawah Kementerian,” tutur Bambang.
Menurutnya, lingkup wilayah Hilir Migas meliputi pengolahan, penyimpanan, pendistribusian dan niaga. Bambang yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Inspektur II Inspektorat Jenderal KESDM menambahkan bahwa BPH Migas senantiasa berupaya memastikan agar BBM untuk menunjang kegiatan setiap daerah tersedia, dan kuota yang diberikan oleh BPH Migas dapat tercukupi.
BPH Migas, lanjutnya, selalu menjaga pendistribusian BBM khususnya JBT ke seluruh wilayah di Indonesia dapat tercukupi.
“Kewenangan BPH Migas terkait gas hanya yang melalui jaringan pipa, tidak yang menggunakan tabung. Untuk yang menggunakan tabung langsung Dirjen ESDM ke Pertamina,” kata Bambang.
BPH Migas dibentuk terkait gas, punya kewenangan menentukan toll fee untuk jaringan transmisi, juga harga untuk jaringan distribusi yang sampai ke konsumen, juga melelang pemasangan pipa.
Lingkup jaringan gas, imbuh bambang, saat ini BPH Migas sudah menetapkan 63 toll fee yg sdh ada pipa transmisi, juga untuk 57 Kabupaten /Kota yang sudah ada jaringan distribusi, harganya sudah ditetapkan BPH Migas.
“Disamping harganya lebih murah, gas lewat pipa juga tekanan lebih rendah sehingga resiko lebih kecil,” ungkapnya.
Selain itu, BPH Migas juga menetapkan kuota BBM, JBT solar maupun JBKP premium nasional. Untuk Kab. Gresik, JBT solar tahun 2020 kuota 157.188 KL, realisasi 113.344 KL, atau 72 %, terverifikasi Januari sd Oktober, sedangkan untuk JBKP premium kuota th 2020 adalah 47.928 KL, realisasi 30.920 KL, atau 65 % berdasarkan data terverifikasi Januari sd Oktober.
Yang didistribusikan melewati 42 SPBU,1 SPBN dan SPBB PT Pertamina (Persero), serta 2 SPBU PT. AKR Corporindo Tbk.
Kemudian, menurut, SBM Rayon V Surabaya Wilayah Gresik – Lamongan PT Pertamina (Persero) Adri Angga Aditya, Pertamina adalah operator, menyalurkan BBM JBT solar maupun JBKP premium sesuai kontrak kerja, jadi hanya menyampaikan kuota sebagaimana yang ditetapkan pemerintah melalui BPH Migas, bisa berniaga bebas untuk JBU seperti pertalite, pertamax, pertamax dex.
Namun demikian, Pertamina selalu berusaha menjalankan komitmen, termasuk saat ini sedang ikhtiar memaksimalkan penerapan IT Nozzle SPBU dan pencatatan nomor polisi kendaraan, sehingga ukuran bisa akurat dan terdata dengan jelas, sehingga implisit membantu memudahkan BPH Migas untuk memverifikasi.
“Sebab, jika verifikasi tidak akurat, Pertamina juga tidak akan dibayar secara akurat sehingga berpotensi rugi. Pertamina tidak mencari untung dari rakyat, tetapi sebagai BUMN sesungguhnya juga tidak boleh rugi,” tandasnya.