Kejagung Kembali Dalami Kasus Minyak Mentah Pertamina, Sembilan Saksi Diperiksa

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com — Kejaksaan Agung RI melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Pada hari ini, penyidik memeriksa sembilan orang saksi guna memperkuat pembuktian terkait perkara tersebut.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) selama kurun waktu 2018 hingga 2023, yang menjerat tersangka berinisial YF dan sejumlah pihak lainnya.

Berikut nama-nama sembilan saksi yang diperiksa:

  1. AW, Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group.

  2. DM, Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas.

  3. NRL, Staf Finance PT Pertamina (Persero).

  4. AS, VP SSC PT Pertamina (Persero).

  5. NBL, Manager Tax Accounting PT OTM.

  6. BS, Treasury PT Kilang Pertamina Internasional.

  7. LVT, Senior Manager PT Kilang Pertamina Internasional.

  8. SR, Staf Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.

  9. MUA, Staf Fungsi Crude Oil Supply PT Pertamina International Shipping.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang diduga merugikan negara.

Sebagaimana diketahui, penyidikan perkara ini fokus pada pengungkapan peran para pihak dalam pengelolaan minyak mentah, mulai dari pengadaan, distribusi, hingga pengelolaan keuangan terkait produk kilang selama lima tahun terakhir.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna memperjelas peran masing-masing individu serta memperkuat alat bukti dalam penanganan kasus tersebut. Penyidik memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.