Jakarta, ruangenergi.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Dalam penyelidikan terbaru, Kejagung memeriksa dua mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa kedua mantan pejabat tersebut adalah TA, yang menjabat sebagai Dirjen Migas periode 2020-2024, serta ES, yang pernah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas pada 2019-2020. Selain itu, dua saksi lain juga diperiksa dalam kasus ini.
“Jumat, 7 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa empat orang saksi,” ujar Harli dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).
Keempat saksi yang diperiksa adalah:
- TA, Dirjen Migas Kementerian ESDM periode 2020-2024.
- ES, Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2019-2020.
- CJ, Analyst Light Distillate Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020.
- AYM, Koordinator Pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Harli menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti serta melengkapi pemberkasan perkara. Namun, materi spesifik yang didalami dalam pemeriksaan ini belum dirinci lebih lanjut.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina beserta sub-holdingnya serta kontraktor kontrak kerja sama dalam periode 2018-2023. Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, terdiri dari enam petinggi di sub-holding PT Pertamina serta tiga individu dari pihak swasta.
Berikut adalah sembilan tersangka yang telah ditetapkan:
- RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- YF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
- AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
- GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
- MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
- EC, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Penyelidikan atas kasus ini masih terus berlanjut. Kejagung berupaya mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan berbagai pihak.