Jakarta, ruangenergi.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa dua orang saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode tahun 2015 hingga 2022.
Dua saksi yang diperiksa dalam perkara ini adalah:
- RF – Direktur PT Tin Industri Sejahtera.
- YSC – Direktur PT Tinido Inter Nusa sejak tahun 2015 hingga 2019 dan menjabat sebagai Komisaris PT Tinido Inter Nusa sejak 2019 hingga saat ini.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Langkah ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di sektor pertambangan, khususnya komoditas timah yang memiliki dampak strategis terhadap perekonomian nasional.