Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – Pada Selasa, 25 Februari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

Keempat saksi yang diperiksa memiliki inisial sebagai berikut:

  1. FTS – Manager Market Research & Data Analysist PT Kilang Pertamina Internasional.
  2. MIS – Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir, Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
  3. AA – Manager QMS PT Pertamina (Persero).
  4. RM – Tim Penyusun AMDAL PT Bumi Enggang Khatulistiwa.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 hingga 2018 atas nama tersangka RS dan kawan-kawan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang diselidiki.