Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Jakarta, ruangenergi.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025.

Para saksi yang diperiksa dalam kasus ini adalah:

  1. MM, selaku Manager Quality System & Knowledge Management PT Kilang Minyak Internasional.
  2. IPG, selaku VP PSO Management pada Direktorat Keuangan PT Pertamina (Persero).
  3. AEU, selaku Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga.
  4. VY, selaku Sr Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023.

Keempat saksi diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023 yang melibatkan tersangka YF dan lainnya.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini guna mengungkap dugaan praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah yang berpotensi merugikan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *