Kemenko Marves

Kemenko Marves Tindak Lanjut Pertambangan Tanpa Izin di Pasuruan Jatim

Pasuruan, Ruangenergi.com – Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) melakukan monitoring terhadap kegiatan penambangan yang terjadi.

Hal tersebut menindaklanjuti surat dari Kementerian Sekretariat Negara (12-11-2020) terkait terjadinya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) berupa pasir dan batu di Desa Bulusari Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Untuk itu, Kemenko Marves gerak cepat menggelar rapat koordinasi penyelesaian permasalahan PETI dengan berbagai stakeholder terkait serta melakukan peninjauan lapangan pada hari Kamis (17-12-2020), lalu.

“Kami ke sini untuk melakukan monitoring terhadap kegiatan penambangan yang terjadi. Kami akan mengumpulkan data di lapangan dan mengusulkan langkah strategis untuk kemudian dilaporkan kepada Pak Menko. Kami juga ingin mengupdate dampak dari adanya PETI ini,” ungkap Asisten Deputi Pertambangan, Tubagus Nugraha.

Kemenko Marves

Ia mengungkapkan, PETI yang terjadi di Desa Bulusari ini telah dilakukan sejak tahun 2017.

Menurut data temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ditemukan lahan bekas aktivitas tambang tanpa izin seluas ±36,6 Ha dan 3 unit rumah contoh untuk rencana Pembangunan Perumahan Prajurit Pasmar I Korps Marinir yang terletak di Desa Bulusari Kabupaten Pasuruan.

Lokasi penggalian tersebut tidak termasuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP). Terdapat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang tersebut, berupa tebing-tebing tinggi (30m-40m) serta ceruk tambang dalam (10m-20m) dan terbuka. Namun, saat ini aktivitas penambangan sudah berhenti dan alat berat seperti excavator sudah tidak ada di lokasi.

Ia melanjutkan, kekhawatiran lain yang ditimbulkan dari PETI ini ialah adanya pemukiman 34 Kepala Keluarga (KK) di Desa Bulusari yang berada di tengah-tegah lokasi bekas tambang dengan tebing yang hampir tegak lurus 90°. Lokasi ini menjadi rawan bencana, khususnya longsor, dan membahayakan penduduk yang tinggal di sekitarnya.

Pertambangan Ilegal

“Kondisi ini rawan bencana sehingga perlu adanya mitigasi. Perlu dilakukan relokasi terhadap 34 KK di Desa Bulusari. Kegiatan pasca tambang ini menyisakan suatu daerah yang terisolir,” imbuhnya.

“Menjadi penting untuk memikirkan revitalisasi wilayah tersebut supaya bisa menjadi aman. Terhadap kegiatan pelanggaran hukum, baik secara pidana atau perdata, sedang diproses oleh Bareskrim POLRI, Kepolisian, dan Kejaksaan Dinas Kabupaten setempat,” sambung Tubagus.

Kedepannya, Tubagus mengungkapkan, pertambangan yang terjadi sebenarnya bisa diberikan izin dan menjadi legal apabila diurus perizinannya.

“Penambangan ini karena tidak menggunakan izin, maka terjadi berbagai kerusakan lingkungan. Namun, apabila dilakukan sesuai izin dan memperhatikan good mining practices, maka sebenarnya tidak akan terjadi masalah karena pertambangan yang dilakukan akan sesuai prosedur. Perekonomian masyarakat bisa hidup melalui kegiatan pertambangan dan mendatangkan kesempatan kerja bagi mereka,” tandas Tubagus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *