Optimisme industri migas di 2021

Kementerian ESDM Buka Lelang WK Migas, Ini Syaratnya

Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa pihaknya kembali membuka lelang Wilayah Kerja (WK) Migas setelah vakum di tahun 2020 karena fluktuasi harga minyak mentah dunia dan Pandemi Covid-19.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, secara virtual dalam acara “Oil & Gas Investment Day Event” yang diselenggarakan Kementerian ESDM bersama IPA (Indonesian Petroleum Association), (17/6).

Pasalnya, pemerintah telah melakukan berbagai upaya agar lelang Wilayah Kerja semakin menarik dengan perbaikan Terms & Conditions, yaitu, perbaikan profit split Kontraktor dengan mempertimbangkan faktor risiko Wilayah Kerja; Signature Bonus terbuka untuk ditawar; FTP menjadi 10%, penerapan harga DMO 100% selama Kontrak; fleksibilitas bentuk kontrak (PSC Cost Recovery atau PSC Gross Split); ketentuan baru relinquishment (tidak ada pengembalian sebagian area di tahun ke-3 kontrak)

Selanjutnya, kemudahan akses data melalui mekanisme membership Migas Data Repository (MDR); serta pemberian insentif dan fasilitas perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

Adapun jumlah Wilayah Kerja yang ditawarkan sebanyak 6 (enam) Wilayah Kerja yang terdiri dari 4 (empat) Wilayah Kerja dengan mekanisme Penawaran Langsung dan 2 (dua) Wilayah Kerja Migas dengan mekanisme Lelang Reguler.

Empat (4) Wilayah Kerja yang ditawarkan dengan mekanisme Penawaran Langsung, di antaranya :

1. Wilayah Kerja South CPP, berlokasi di Daratan Riau, dengan luas 5.446,39 km, minimum komitmen pasti yakni :
– G&G
– Seismik 2D 500 Km
– Seismik 3D 50 Km2
– 1 Sumur eksplorasi

2. Wilayah Kerja Sumbagsel, berlokasi di Daratan Sumatera Selatan, dengan luas 1.751,04 km, minimum komitmen pasti yakni :
– G&G
– 1 Sumur Eksplorasi

3. Wilayah Kerja Rangkas, berlokasi di Daratan Banten & Jawa Barat, dengan luas 3.969,8 km, minimum komitmen pasti yakni :
– G&G
– Seismik 2D 300 Km

4. Wilayah Kerja Liman, berlokasi di Daratan & Lepas Pantai Jawa Timur, dengan luas 3.135 km, minimum komitmen pasti yakni :
– G&G
– Seismik 2D 400 Km

Sementara, dua (2) Wilayah Kerja yang ditawarkan dengan mekanisme Lelang Reguler, sebagai berikut :

1. Wilayah Kerja Merangin III, berlokasi di Daratan Sumatera Selatan dan Jambi, dengan luas 1.488,84 km, minimum komitmen pasti yakni :
– G&G
– Seismik 3D 100 Km2
– 1 Sumur Eksplorasi

2. Wilayah Kerja North Kangean, berlokasi di Lepas Pantai Jawa Timur, dengan luas 4.679,33 km, minimum komitmen pasti yakni :
– G&G
– Seismik 3D 200 Km2
– 1 Sumur Eksplorasi

Untuk itu, Pemerintah mengundang Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang bergerak pada industri hulu minyak dan gas bumi (migas) yang memiliki kemampuan keuangan dan teknis, mampu memenuhi syarat minimum Komitmen Pasti 3 Tahun, memenuhi syarat dan ketentuan pokok Lelang Wilayah Kerja.

Selian itu, badan usaha juga harus memiliki kinerja dan track record yang baik untuk dapat berpartisipasi pada Lelang Wilayah Kerja Migas Konvensional Tahap I Tahun 2021.

Adapun jadwal dari Lelang WK Migas Konvensional Tahap I Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

A. Penawaran Langsung

1. Akses Bid Document : mulai tanggal 17 Juni 2021 s.d. 28 Juli 2021.

2. Pemasukan Dokumen Partisipasi : 28 Juli 2021 s.d. 30 Juli 2021.

B. Lelang Reguler

1. Akses Bid Document : mulai tanggal 17 Juni 2021 s.d. 12 Oktober 2021

2. Pemasukan Dokumen Partisipasi : 12 Oktober 2021 s.d. 14 Oktober 2021.

Bagi Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang berminat, dapat segera melakukan registrasi dan akses Bid Document melalui website online lelang Wilayah Kerja Migas sesuai dengan jadwal yang ada di https://esdm.go.id/wkmigas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *