kementerian esdm

Kementerian ESDM Lakukan Uji Sertifikasi Secara Hybrid

Jakarta, Ruangenergi.com – Adaptasi dengan kebiasan baru menjadi perubahan yang harus dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, meski ditengah Pandemi Covid-19 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan uji sertifikasi dengan kegiatan seminar, sertifikasi, maupun lainnya secara Hybird.

Koordinator Perencanaan dan Standarisasi Pengembangan Sumber Daya Manusia PPSDM KEBTKE, Rakhmawati, mengatakan, salah satu kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid yakni sertifikasi bidang ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan dan konservasi energi oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) PPSDM KEBTKE.

“Kegiatan penyelenggaraan uji sertifikasi tetap harus berjalan meski tengah menghadapi pandemi seperti sekarang ini. LSK PPSDM KEBTKE melakukan uji sertifikasi secara hybrid dan dengan mematuhi protokol kesehatan ketat. Kegiatan offline bertempat di Kota Batam, Kepulauan Riau,” terang Rakhmawati, (25/02).

Ia menambahkan, salah satunya yang dilakukan oleh PT. Fazzam Elektrikal Engineering. Mereka mempercayakan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kepada LSK PPSDM KEBTKE untuk meningkatkan kompetensi Tenaga Teknik bidang Pemanfaatan dan Pembangkit Tenaga Listrik yang bekerja di kawasan industri Batam dengan total peserta 16 orang dan mengambil total 36 okupasi jabatan.

Menurutnya, uji kompetensi yang dilakukan oleh LSK PPSDM diselengggarakan secara bertahap. Pada tanggal 22-23 Februari 2021 dilaksanakan Sertifikasi Tenaga Teknik Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik Subbidang Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan serta Pemeliharaan TM serta TR, dilanjutkan pada tanggal 24-25 Februari 2021 Sertifikasi Bidang Pembangkit Tenaga Listrik Subbidang Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan PLT EBT.

Rakhmawati menjelaskan bahwa pelaksanaan uji sertifikasi ini adalah bagian implementasi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketengalistrikan yang mengamanatkan bahwa setiap tenaga teknik yang bekerja diketengalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi. Selain itu juga, lanjutnya, merupakan upaya peningkatan kompetensi dan daya saing sumber daya manusia sub sektor ketenagalistrikan.

“Pemerintah menjamin keselamatan ketenagalistrikan salah satunya dengan memastikan program sertifikasi kompetensi berjalan dengan baik,” papar Rakhmawati.

Sebagai informasi, layanan pelatihan dan sertifikasi, PPSDM KEBTKE juga memberikan layanan dalam bentuk bimbingan teknis, jasa audit energi dan jasa penunjang lainnya yang terkait dengan Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *