Jakarta, ruangenergi.com- Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga merangkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Dadan Kusdiana, mengatakan belum mendengar adanya keinginan dari PT Shell Indonesia maupun PT Aneka Kimia Raya (AKR) Tbk mengajukan/mendaftarkan diri agar bisa berjualan aviation turbine (avtur) di Indonesia.
Walau demikian, Kementerian ESDM mempersilahkan siapa pun, termasuk Shell dan AKR, mengajukan pendaftaran izin usaha niaga umum (INU) untuk penjualan avtur di Indonesia.
“Saya belum tahu, kalau memang benar, kami akan proses perijinannya sesuai dengan prosedur,” kata Dadan menjawab pertanyaan ruangenergi.com beberapa waktu lalu.
Dalam catatan ruangenergi.com-umlah bandar udara (bandara) di Indonesia sangatlah banyak. Potensi penjualan aviation turbin (avtur) ternyata menarik minat perhatian perusahaan minyak dan gas (migas) kelas dunia ingin jualan di bandara. Multiprovider avtur itu secara regulasi sudah diperbolehkan.
Oleh karena itu, perlu disusun aturan main agar perusahaan penjual avtur nantinya tidak pilih-pilih lokasi.
“Sempat ada salah satu yang major itu pernah bilang ingin inilah menjual avtur. Tinggal kita perlu pastikan saja ini level playing field. Kita perlu buat metodologi supaya fair for everybody,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Rachmat Kaimuddin ,Jumat (11/10/2024),di Jakarta.