Kementerian ESDM Terbitkan Permen ESDM mengenai Ruang Bebas Dibawah Tower PLN

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas Dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

Dalam dokumen yang diterima Ruangenergi.com, aturan tersebut menimbang bahwa untuk meningkatkan kapasitas penyaluran tenaga listrik dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur mengenai ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi tenaga listrik;

Selanjutnya, Permen ESDM nomor 18/2015 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, dan Sajuran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM nomor 2/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2015 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik; dan Permen ESDM nomor 27/2018 tentang Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu menetapkan Permen ESDM tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik,” bunyi Permen ESDM tersebut, (30/08).

Pasal 1 menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1. Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.

2. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut IUPTLU adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

3. Jaringan Transmisi Tenaga Listrik adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 35 (tiga puluh lima) kilovolt sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan.

4. Ruang Bebas adalah ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor Jaringan Transmisi Tenaga Listrik di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya serta keamanan operasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

5. Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 35 (tiga puluh lima) kilovolt sampai dengan 230 (dua ratus tiga puluh) kilovolt sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan.

6. Saluran Udara Tegangan Ekstratinggi yang selanjutnya disebut SUTET adalah saluran tenaga listrik yang Menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 230 (dua ratus tiga puluh) kilovolt atau mempunyai tegangan tertinggi untuk perlengkapan di atas 245 (dua ratus empat puluh lima) kilovolt sesuai dengan standar di hbidang ketenagalistrikan.

7. Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah yang selanjutnya disingkat SUTTAS adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 250 (dua ratus lima puluh) kitovolt arus searah dan 500 (lima ratus) kilovolt arus searah dengan polaritas positif, negatif, atau kombinasi dari keduanya (dwikutub).

8. Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor adalah jarak terpendek secara vertikal antara konduktor Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan permukaan bumi atau benda di atas permukaan bumi yang tidak boleh kurang dari jarak yang telah ditetapkan demi keselamatan manusia, makhink hidup, dan benda lainnya serta keamanan operasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

9. Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang adalah jarak terpendek secara horizontal dari sumbu vertikal menara atau tiang ke bidang vertikal Ruang Bebas, meliputi jarak dari sumbu vertikal menara ke konduktor, jarak horizontal akibat ayunan konduktor, dan jarak bebas impuls petir.

10. Medan Elektromagnetik adalah medan yang ditentukan oleh kumpulan 4 (empat) besaran vektor yang saling berkait bersama sama dengan rapat arus listrik dan muatan listrik per volume.

11. Medan Listrik adalah unsur pokok dari medan elektromagnet yang dicirikan oleh kuat medan listrik dan rapat fluks listrik.

12. Medan Magnet adalah unsur pokok dari medan elektromagnet yang dicirikan oleh kuat medan magnet dan rapat fluks magnet.

13. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan gecara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

14. Lembaga Penilai adalah kantor jasa penilai publik yang profesional dan independen yang melakukan penilaian terhadap nilai ekonomi tanah, bangunan, dan/atau tanaman.

15. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

16. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

18. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.

19. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Badan Usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2 terdiri dari beberapa hal, diantaranya :

1. Ruang Bebas dan jarak bebas minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik merupakan batasan yang wajib dipenuhi oleh:
a. pemegang IUPTLU; dan
b. pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, untuk memenuhi Keselamatan Ketenagalistrikan.

2. Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimakeud dalam ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi:
a. andal dan aman bagi instalasi tenaga listrik;
b. aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan
c. ramah lingkungan.

3. Ruang Bebas pada Jaringan Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

4. Jarak bebas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IT yang merupekan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Sementara, Bagian Ketiga Penilaian Besaran Kompensasi dijelaskan dalam Pasal 10.

1. Pemegang IUPTLU menyampaikan permohonan penunjukan calon Lembaga Penilai kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

2. Lembaga Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Badan Usaha jasa penilaian Kompensasi tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang ketenagalistrikan.

3. Permohonan penunjukan calon Lembaga Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dokumen:

a. berita acara pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik sebagairnana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) yang berbunyi Format berita acara pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

b. data teknis Jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang akan dilakukan penilaian meliputi:
1. peta dan koordinat titik menara/tiang Jaringan Transmisi Tenaga Listrik;
2. tower schedule Jaringan Tranamisi Tenaga Listrik; dan
3. desain menara/tiang baja/beton Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

4. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk permohonan yang diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c harus dilengkapi dengan surat kuasa pelaksanaan kegiatan Kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman dari direksi PT PLN (Persero) kepada direksi Badan Usaha.

5. Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan penunjukan calon Lembaga Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

6. Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan lengkap dan benar, Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan penunjukan Lembaga Penilai paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

7. Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar, Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan penolakan secara tertulis kepada pemohon dieertai dengan alasan penoclakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

Sebagai penutup, Permen ESDM nomor 18/2015 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM nomor 2/2019 tentang Perubahan atas Permen ESDM nomor 18/2015 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik.

“Permen ESDM nomor 27/2018 tentang Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tutupnya Permen ESDM tersebut.