Kepala BPH Migas

Ini Kata Kepala BPH Migas Terkait Progress Pembangunan Pipa

Jakarta, Ruangenergi.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan, pihaknya sangat mendukung pembangunan pipa transmisi dan distribusi gas di Tanah Air hingga mendukung implementasi harga gas industri di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

“Kami sangat mendukung implementasi Perpres nomor 40/ 2016 untuk menuju harga gas industri $6, karena kami salah satu yang hadir juga pada saat Rapat Terbatas Januari 2020 lalu,” kata Kepala BPH Migas, Fansrullah Asa, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual dengan Komisi VII DPR, (29/09).

Selain itu, Ifan sapaan akrabnya menambahkan, BPH Migas sangat mendukung Permen ESDM Nomor 4 tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.

“Karena Permen ini, lanjutnya, mengembalikan semangat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), bahwa Wilayah Jaringan Transmisi (WJT) maupun Transmisi itu di lelang, bukan melalui penugasan,” tuturnya.

“Sebelum Permen ESDM tersebut ada, seperti yang terjadi di Arun Belawan, akibat dari penugasan-penugasan dan BPH Migas tidak terlibat dari awal terkait penetapan desain pipa misalnya, tau-tau pipanya sudah dibangun lalu datang ke BPH Migas minta toll fee (tarif pengiriman),” sambung Ifan.

Ifan mengungkapkan, jadi Permen ESDM Nomor 4 tahun 2018 ini adalah pintu masuk mengembalikan semangat efisiensi dan tekno ekonomi untuk tata kelola migas dalam investasi di pipa gas, transmisi dan distribusi.

“Tetapi sekali lagi di dalam Permen ESDM Nomor 4 tahun 2018 tersebut meminta BPH Migas untuk melelang dengan syarat harus ada rencana induk tata kelola migas. Dari awal kami melelang ini adalah semangat dari Permen ESDM dan diamanatkan dalam UU Migas Pasal 27 ayat 1 yang menyebutkan yang menyebutkan rencana induk adalah tugas Menteri ESDM,” paparnya.

Adapaun dalam UU Migas, Pasal 27 menyebutkan :
1. Menteri menetapkan rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional;
2. Terhadap Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui jaringan pipa hanya dapat diberikan ruas Pengakutan tertentu;
3. Terhadap Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi mellaui jaringan pipa hanya dapat diberikan wilayah Niaga tertentu.

Selanjutnya, dalam Permen ESDM nomor 8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Ifan menyampaikan terkait penetapan toll fee, pihaknya mencatat terdapat 193 WJD (Wilayah Jaringan Distribusi) yang mengajukan kepada BPH Migas, dari 25 Badan Usaha yang terdiri dari BUMN dan Swasta.

“Kalau ini bisa berjalan, serapan gas yang selama ini di ekspor bisa dimaksimalkan untuk kawasan-kawasan industri, ini amanat Permen ESDM 08/2020 dan PErmen ESDM 04/2018,” tegas Ifan.

Terkait pembangunan pipa transmisi ruas Senipah-Balikpapa yang dilakukan oleh PT Pertagas dan PT Bakrie and Brother (BNBR), terang Ifan, untuk PT Pertamina (Persero) membangun kepentingan di Kilang Balikpapan, di mana BPH Migas juga sudah melelang pada tahun 2006 Pipa Kalija (Kalimantan-Jawa).

“Jadi, pipa ini sebenarnya sejajar dengan pipa Senipah-Balikpapan. Kami akan mengundang Pertagas maupun BNBR sebagai pemenang lelang untuk mensinergiskan, apakah untuk ruas Senipah-Balikpapan ini bisa dikerjasamakan menjadi semacam konsorsium atau bagaimana, sehingga sesuai dengan hasil lelang BPH Migas,” katanya.

 

Selanjutnya, terkait pembangunan pipa gas Cirebon-Semarang (Cisem), BPH Migas akan segera memanggil PT Pupuk Indonesia dan PT Rekind selaku pemenang lelang.

“Kami segera akan mengundang Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Ahmad Bakir Pasaman) dan Direktur Utama PT Rekind (Alex Dharma Balen) bisa datang ke BPH Migas untuk melaksanakan High Level Meeting,” imbuhnya.

Pasalnya, pada bulan Januari 2020, Ifan membeberkan, pada saat itu Dirut PT Rekind sudah menyatakan diatas materai menyanggupi membangun sesuai hasil lelang baik capex maupun toll fee nya.

“Itu yang kami pegang dan kami laporkan kepada Menteri ESDM untuk segera dilaksanakan Groundbreaking. Satu bulan kemudian tepatnya pada 7 Febuari 2020, kami melaksanakan groundbreaking yang dihadirkan juga dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Sekertaris Kementerian ESDM, Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Kantor Staff Kepresidenan (KSP), dan sebagainya,” urai Kepala BPH Migas.

Kemudian, BPH Migas mengungkapkan, sampai hari ini sudah berjalan 9 bulan belum ada perkembangan yang signifikan dari pembangunan pipa Cisem. Untuk itu, pihaknya menghimbau kalau ini minta dirubah nilai keekonomiannya, ini tidak sesuai dengan semangat hasil lelang.

“Kalau proyek ini dikembalikan oleh Pupuk Indonesia atau Rekind, ada opsi BPH Migas bisa melelang kembali, atau menunjuk pemenang kedua dan ketiganya, atau juga kami mengambalikan kepada Kementerian ESDM untuk melakukan penugasan,” jelas Ifan.

“Ini opsi-opsi yang mungkin bisa dilaksanakan oleh BPH Migas, karena ini PSN (Proyek Strategis Nasional). Kami berharap ini betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik, karena targetnya pada Febuari 2022 pipa Cisem ini sudah bisa terbangun (beroperasi),” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *