Keseriusan Pemerintah Untuk Pembentukan Sub Holding PT Pertamina (Persero)

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com-Keseriusan Pemerintah Republik Indonesia untuk pembentukan sub holding PT Pertamina (Persero) disikapi dengan terbitnya surat dari Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 April 2021 ditujukan kepada Menteri BUMN,Menteri Keuangan dan Menteri ESDM.

Isi surat yang didapatkan ruangenergi.com, berisikan sebagai berikut:

“Menindaklanjuti hasil Rapat Internal tentang Holding dan Sub Holding PT Pertamina (Persero) tanggal 22 Juni 2021 dan melaksanakan arahan Presiden, bersama ini kami sampaikan hal sebagai berikut:
1. Para Menteri agar menyelesaikan seluruh payung hükum berupa Peraturan Pemerintah (PR), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri yang berkaitan dengan rencana pembentukan holding dan sub holding PT Pertamina (Persero), paling lambat Minggu ke-II Juli 2021.
2. Berkaitan rencana pembentukan holding dan sub holding PT Pertamina (Persero), para Menteri untuk:
a. Melakukan aksi korporasi setelah seluruh perangkat payung hükum diselesaikan.
b. Menyelesaikan terlebih dahulu hal-hal yang berkaitan dengan tax exposure atas bisnis dan aset, saham, Participating interest (PI), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)J sebelum melakukan restrukturisasi secara keseluruhan.
c. Melakukan komunikasi publik atas pembentukan holding dan sub holding, serta menjelaskan bahwa PT Pertamina (Persero) tetap sebagai pemegang saham terbesar dari rencana unlock value melalui Initial Public Offering (IPO) yang dilakukan sub holding. Dalam hal ini, kepemilikan publik atas saham sub holding hanya berkisar 35-40%.
3. Pembentukan sub holding agar tidak mengganggu penugasan PT Pertamina (Persero) dalam penyediaan dan distribusi BBM dan LPG. PT Pertamina (Persero) untuk terus mengawasi pelaksanaan penugasan tersebut, serta mengakselerasi pengembangan inovasi baru seperti Energi Baru Terbarukan (EBT), bahan bakar nabati, dan teknologi digital.Arahan Presiden dimaksud agar kiranya menjadi pedoman kebijakan bagi para Menteri dalam mefakukan restrukturisasi PT Pertamina (Persero) melalui pembentukan holding dan sub holding,”

Ruangenergi.com mencoba mengkonfirmasi isi surat tersebut kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban diterima ruangenergi.com.

Sebelumnya,ruangenergi.com juga mendapatkan informasi bahwa sebagai agen pembangunan BUMN memiliki peran yang cukup besar dalam mendorong keberhasilan perekonomian nasional. Restrukturisasi BUMN yang menjadi program dalam pembenahan internal BUMN merupakan langkah tepat yang dapat dilakukan di tengah penurunan kinerja beberapa BUMN akibat pandemi Covid-19.

Program restrukturisasi BUMN yang dilakukan melalui pembentukan klaster sektoral diharapkan dapat mengoptimalkan penciptaan sinergi pada masing-masing klaster, memperkuat struktur permodalan, meningkatkan daya saing BUMN, serta meningkatkan efisiensi operasional. Sepanjang tahun 2021, BUMN telah melakukan restrukturisasi dengan membentuk 4 (empat) holding yaitu: Holding Danareksa-PPA, Peleburan Pelabuhan, Holding Industri Pangan, dan Holding Industri Pertahanan. Memasuki akhir semester II 2021, BUMN melanjutkan inisiasi restrukturisasi PT Pertamina melalui pembentukan Sub Holding Anak Perusahaan/Unit Bisnis.

Dalam pengelolaan sumber daya energi, PT Pertamina bersama BUMN di sektor migas lainnya memiliki peran vital untuk mendukung ketahanan energi nasional. Namun, dalam menjalankan peran tersebut, BUMN sektor migas ini dihadapkan pada 3 (tiga) tantangan besar utama, yaitu: (1) Pemanfaatan sumber daya energi yang belum optimal, tercermin dari rendahnya pemanfaatan investasi hulu migas dan geothermal nasional, akibat keterbatasan fleksibilitas kemitraan, kemampuan pendanaan serta tingkat pengembalian investasi yang rendah; (2) Ketergantungan impor BBM dan LPG yang masih tinggi, akibat rendahnya pertumbuhan kapasitas kilang dalam negeri dan penggunaan bahan baku energi alternatif, seperti biofuel dan coal to DME; dan (3) penyediaan infrastruktur energi yang belum merata dalam penyediaan infrastruktur distribusi program pemerintah seperti penyediaan SPBU, BBM Satu Harga, BBM Nelayan, dan Pertashop.

PT Pertamina melakukan restrukturisasi melalui pembentukan Holding Pertamina dengan pembentukan 6 (enam) Sub Holding, yaitu: (1) Sub Holding Up Stream yang dipimpin oleh PT Pertamina Hulu Energi; (2) Sub Holding Refining and Petrochemical dipimpin oleh PT Kilang Pertamina Internasional; (3) Sub Holding Commercial and Trading dipimpin oleh PT Pertamina Patra Niaga; (4) Sub Holding Gas dipimpin PT Perusahaan Gas Negara; (5) Sub Holding Shipping dipimpin PT Pertamina International Shipping; dan (6) Sub Holding Power and New Renewable Energy dipimpin PT Pertamina Power Indonesia. Saat ini Sub Holding Gas telah terbentuk pada Mei 2018 dan Sub Holding Shipping pada April 2021.

Diharapkan melalui pembentukan Sub holding diharapkan PT Pertamina dapat menjadi organisasi yang focus, agile, eficient dan streamline dalam pengambilan keputusan khususnya keputusan terkait pengembangan bisnis maupun penyediaan Public Service Obligation (PSO).

Disamping itu, pembentukan Sub Holding juga diharapkan dapat menjaga sustainability bagi Pertamina Holding melalui peningkatan daya saing dan produktivitas melalui operational excellence dan kapabilitas best-in-class, serta peningkatan kemampuan dan fleksibilitas dalam kemitraan dan pendanaan untuk mempercepat investasi pembangunan infrastruktur energi, dengan tidak lagi mengandalkan APBN sebagai alternatif sumber pendanaan.