peta migas

Lagi,Pekerjaan Rumah Buat Tutuka Ariadji Sebagai Dirjen Migas

Jakarta,RuangEnergi.com-Praktisi Minyak dan Gas Tumbur Parlindungan memberikan 4 (empat) pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Profesor Tutuka Ariadji sebagai Direktur Jenderal Minyak dan Gas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).

“Yang saya tekan di sini ada 4 (empat) PR Tutuka sebagai Dirjen Migas,yakni:

1. UU Migas

2. Improve fiscal attractiveness of oil and gas compare to other countries

3. Kebijakan Jargas untuk Ditinjau kembali dgn adanya kompor induksi/listrik untuk membantu percepatan pengurangan ketergantungan terhadap import LPG

4. New block offering with better quality data and information,”kata Tumbur Parlindungan kepada ruangenergi.com,Jumat (06/11/2020) di Jakarta.

Sebelumnya,Tumbur menanggapi kebijakan energi Pemerintah yang bergonta-ganti. Ini yang membuat investor-investor bingung dengan kebijakan energi yang ada .

Salah satu kebijakan yang membingungkan adalah dalam pemanfaatan gas. Di satu sisi Pemerintah menerapkan kebijakan jaringan gas untuk rumah tangga, namun di sisi lain Pemerintah juga menerapkan pemanfaatan kompor listrik/kompor induksi untuk rumah tangga. Keduanya bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor LPG.

tumbur parlindungan

“Jargas itu dibangun dengan APBN and project triliyunan rupiah. Dengan menggunakan kompor ilistrik/induksi, project Jargas itu sebetulnya tidak perlu dibangun.Gas dijual/dimanfaatkan oleh PLN untuk menghasilkan listrik, penggunaan kompor induksi jauh lebih murah dan lebih cepat dapat diterapkan untuk masyarakat”Tumbur Parlindungan kepada ruangenergi akhir pekan lalu.

Sebaiknya gas yang dialokasikan buat jargas dialokasikan untuk PLN atau industry dan Biaya APBN untuk pembangunan Jargas bisa untuk yang lain.

Dalam catatan ruangenergi.com,sejak beberapa tahun lalu, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM),berusaha melakukan berbagai
upaya untuk menekan pertumbuhan penggunaan BBM dengan mengalihkan ke energi alternatif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *