Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menyiapkan Peraturan Menteri ESDM tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi siap untuk diterbitkan dan ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dalam waktu dekat ini.
Ditargetkan Permen ESDM itu akan terbit sekitar akhir April 2025 mendatang. Saat ini Permen ESDM tersebut masih dalam proses harmonisasi lintas Kementerian/Lembaga dengan adanya Surat Sekjen KESDM tertanggal 13 Maret 2025 yang meminta tanggapan dan sinkronisasi.
Ruangenergi.com membaca salinan (copy) dari isi Permen ESDM tersebut, sebagai berikut:
Penyelenggaraan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Koperasi di dalam BAB IV Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi menjelaskan bahwa kontraktor dapat melakukan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi di dalam Wilayah Kerja dan di luar Wilayah Operasi.
Kerja sama produksi dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi yang dilakukan antara Kontraktor dan BUMD atau Koperasi.
Kegiatan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi sebagaimana dimaksud, dapat dilakukan pada periode penanganan sementara yaitu 4 (empat) tahun sejak berlakuknya Peraturan Menteri ini.
Dalam mendukung penyelenggaraan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi sebagaimana dimaksud, dibentuk Tim Gabungan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
Kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi sebagaimana dimaksud, dilaksanakan dengan ketentuan; terdapat kegiatan produksi sumur Minyak Bumi yang melibatkan masyarakat dalam suatu Wilayah Kerja dan di luar Wilayah Operasi.
Masyarakat sebagaimana dimaksud, dihimpun dalam wadah dan melakukan kerja sama dengan BUMD atau Koperasi sebagaimana dimaksud di Pasal 11. Terdapat upaya pembinaan dan perbaian tata kelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi meliputi aspek kaidah keteknikan yang baik (good engineering practice), keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, keamanan, keekonomian dan monitoring dan evaluasi.
Pembimaam sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh tim gabungan, gubernur dan bupati/walikota, SKK Migas atau BPMA, dan kontraktor.
Setiap orang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pengeboran sumur Minyak Bumi baru pada periode penanganan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3); terhadap kegiatan pengeboran sumur baru sebagaimana dimaksud, dilakukan tindakan penegakan hukum.
Setiap orang yang melakukan kegiatan produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi yang tidak memenuhi aspek pembinaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud, setelah periode penanganan sementara berakhir, dilakukan tindakan penegakan hukum.
Hasil produksi Minyak Bumi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi wajib diserahkan kepada Kontraktor pengelola Wilayah Kerja berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kontraktor dan BUMD atau Koperasi. Setiap orang yang melakukan penyerahan hasil produksi Minyak Bumi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi selain kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud, dilakukan tindakan penegakan hukum, dan barang bukti berupa Minyak Bumi sebagaimana dimaksud menjadi milik negara yang diserahkan kepada badan usaha milik negara di bidang Minyak dan Gas Bumi dan/atau afiliasinya dan diberlakukan sebagai hasil produksi Minyak Bumi dari Wilayah Kerja.
-Bersambung