Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 74.K/MG.04/DJM/2025 yang menyetujui aktivitas produksi minyak bumi di sumur tua pada Struktur Babat dan Kukui, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Persetujuan ini diberikan kepada PT Petro Muba, yang akan menjalankan kegiatan produksi di wilayah kerja milik Pertamina EP, salah satu anak usaha dari PT Pertamina (Persero). Persetujuan ini diterbitkan atas pertimbangan dan rekomendasi dari SKK Migas, yang menilai bahwa upaya pengelolaan sumur tua ini memiliki potensi strategis dalam menunjang produksi nasional.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong optimalisasi aset migas eksisting, khususnya sumur-sumur tua yang masih memiliki cadangan ekonomis. Dengan pelibatan Badan Usaha Daerah seperti PT Petro Muba, pemerintah menunjukkan komitmen terhadap sinergi antara pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya energi.
Landasan Hukum Kuat
Persetujuan ini didasarkan pada sejumlah regulasi penting, antara lain:
- UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM
Dengan dukungan hukum yang kuat, implementasi keputusan ini diharapkan dapat mempercepat pemanfaatan sumur tua yang selama ini kurang produktif.
Dorong Produksi dan Perekonomian Daerah
Aktivitas produksi yang akan dilakukan PT Petro Muba bukan hanya bertujuan menambah produksi nasional, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan kegiatan ekonomi lokal di Kabupaten Musi Banyuasin.
Langkah ini menjadi salah satu wujud nyata dari strategi nasional dalam menjaga ketahanan energi melalui pendekatan kolaboratif antara BUMN, BUMD, dan swasta nasional. Pemerintah berharap, skema pengelolaan sumur tua seperti ini bisa direplikasi di wilayah lain yang memiliki kondisi serupa.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyambut gembira atas diterbitkannya Permen tersebut. Dia pun membuat pantun untuk menyambut hadirnya keputusan/peraturan menteri tersebut. Begini isinya:
“Mohon ijin Pantun Senin Pagi untuk Lifting Minyak : ” Pergilah ke hutan gambut ( cakeeep); Banyak ikan kesangkut sangkut ( cakeep); Permen 14/2025 telah terwujud…kenaikan produksi siap menyambut ( pateennn)!”