Jakarta,ruangenergi.com–Telah terbit Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2023. Dengan tembusan kepada. Menteri Keuangan.Sekretaris Jenderal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Inspektur Jenderal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dan Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu.
Ruangenergi.com mendapatkan copy dari Permen tersebut. Isinya antara lain sebagai berikut:
Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran dimaksud bertujuan untuk:
a. mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau;
b. meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat; dan
c. menjamin pendistribusian isi ulang LPG Tertentu dapat tersalurkan kepada pengguna LPG Tertentu secara tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran dimaksud, agar memberikan kepastian hukum maka diperlukan seperangkat ketentuan berupa Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran
1. Pelaksana Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran dilaksanakan oleh Badan Usaha Penugasan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Direktur Jenderal menugaskan Badan Usaha Penugasan untuk melaksanakan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu yang diperuntukkan bagi pengguna LPG Tertentu yaitu Rumah Tangga,
Usaha Mikro, Nelayan Sasaran, dan Petani Sasaran;
b. Badan Usaha Penugasan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a menunjuk Penyalur LPG Tertentu untuk mendistribusikan isi ulang LPG Tertentu sampai ke Sub Penyalur
LPG Tertentu;
c. wilayah pendistribusian LPG Tertentu tepat sasaran oleh Penyalur LPG Tertentu ditetapkan oleh Badan Usaha Penugasan berdasarkan wilayah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Badan Usaha Penugasan wajib melaporkan daftar Penyalur LPG Tertentu dan Sub Penyalur LPG Tertentu serta wilayah pendistribusian LPG Tertentu yang menjadi tanggung jawab Penyalur LPG Tertentu dan Sub Penyalur LPG Tertentu secara berkala setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Direktur Jenderal.
Penyalur LPG Tertentu dan Sub Penyalur LPG Tertentu wajib
memenuhi persyaratan dan kewajiban sebagai berikut:
1) persyaratan Penyalur LPG Tertentu:
a) mendapatkan penunjukan dari Badan Usaha Penugasan dengan terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Usaha Penugasan;
b) mendapatkan rekomendasi untuk mendirikan Penyalur LPG Tertentu dari perangkat daerah yang membidangi urusan perdagangan setempat;
c) memiliki perjanjian kerja sama penyaluran yang mengatur hubungan kerja sama antara Badan Usaha Penugasan dengan Penyalur LPG Tertentu; dan
d) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47302 atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) kewajiban Penyalur LPG Tertentu:
a) mendistribusikan seluruh isi ulang LPG Tertentu kepada Sub Penyalur LPG Tertentu yang telah terdaftar dalam sistem Badan Usaha Penugasan, sesuai ketentuan kuota per bulan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
b) membuat laporan realisasi volume penerimaan, penyaluran, stok awal, dan stok akhir LPG Tertentu di Penyalur LPG Tertentu dan Sub Penyalur LPG Tertentu kepada Badan Usaha Penugasan dan bupati/walikota setempat; memastikan seluruh Sub Penyalur LPG Tertentu
memiliki dan mampu mengoperasikan perangkat elektronik yang digunakan untuk proses
Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu ke pengguna LPG Tertentu; mencantumkan papan informasi di Penyalur LPG Tertentu yang memuat paling sedikit nama Penyalur LPG Tertentu, alamat Penyalur LPG Tertentu, call center kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi, dan call center Badan Usaha Penugasan;membuka layanan helpdesk pendataan Pengguna LPG Tertentu di lokasi kantor dan/atau gudang Penyalur
LPG Tertentu; dan melakukan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Sub Penyalur LPG Tertentu yakni melakukan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu
kepada pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat oleh Badan Usaha Penugasan; mencantumkan papan informasi di Sub Penyalur LPG
Tertentu yang memuat paling sedikit nama Sub Penyalur LPG Tertentu, alamat Sub Penyalur LPG
Tertentu, nama Penyalur LPG Tertentu, harga eceran tertinggi, call center kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi, dan call center Badan Usaha Penugasan; membuka layanan helpdesk pendataan Pengguna LPG Tertentu di lokasi Sub Penyalur LPG Tertentu; dan melakukan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengenaan Sanksi Terhadap pelanggaran ketentuan dalam Keputusan Menteri ini,
pelanggaran kebijakan yang ditetapkan Menteri, dan/atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan:
1. Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis; dan
2. Badan Usaha Penugasan mengatur pemberian sanksi kepada Penyalur LPG Tertentu dan Sub Penyalur LPG Tertentu.
Selengkapnya tentang Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, download di sini.