Menteri ESDM Pastikan Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com -Besaran subsidi program konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik akhirnya dinaikkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 7 juta.

Kepstian ini disampaikan Menteri ESDM, Arifin Tasrif di Gedung Kementrian ESDM, Jakarta, Jumat (10/11).  “Sudah diputuskan Rp 10 juta untuk yang konversi. Mulai sekarang juga jalan. Sedangkan untuk pembelian motor listrik baru tetap Rp 7 juta,” kata Menteri Arifin.

Untuk 2023, ditargetkan sebanyak 50.000 unit sepeda motor mengikuti program konversi dan tahun depan 150.000 unit dengan besaran bantuan yang diberikan Rp 7 juta per unit untuk motor konversi. Pemerintah saat ini menaikkan besaran subsidi untuk motor konversi menjadi Rp 10 juta.

Latar belakang program tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk menurunkan 31,8 persen emisi gas rumah kaca pada 2030 mendatang, mengurangi impor BBM dan kompensasi oleh pemerintah serta penghematan biaya bahan bakar bagi masyarakat.

Selain itu, program konversi akan memberikan dampak positif pada peningkatan konsumsi listrik sebesar 15 GWh, penurunan emisi sebesar 30.000 ton dan pengurangan impor BBM sebesar 20.000 kiloliter yang secara langsung menghemat devisa negara sebesar 10 juta dolar AS.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan, bahwa pemerintah sedang melakukan evaluasi dan penghitungan soal besaran subsidi untuk konversi lantaran realisasinya yang belum optimal.

“Kita masih hitung. Jadi belum diputuskan, tapi itu jadi sesuatu yang dipertimbangkan,” katanya di sela FGD “Pemetaan Dekarbonisasi Indonesia Menuju Net-Zero” di Jakarta, Jumat.

Menurut Rachmat, sejatinya skema pemberian insentif dan subsidi kendaraan listrik pada tahun depan tidak berbeda jauh dengan tahun 2023 ini. Untuk mobil listrik, insentif diberikan melalui pengurangan PPN dari 11 persen menjadi 1 persen.

Sementara pembelian motor listrik baru mendapatkan subsidi sebesar Rp 7 juta. Begitu pula konversi motor konvensional ke motor listrik mendapatkan subsidi Rp 7 juta.

“Tapi nanti kita lihat lagi. Saat ini yang konversi juga Rp 7 juta. Kita lagi lihat apalagi yang bisa kita lakukan, konversi ini juga menarik dan kendalanya mungkin berbeda dengan yang motor baru,” katanya.(SF)