Menteri ESDM: Perusahaan Wajib Divestasi 51 Persen Saham

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan kewajiban divestasi saham sebesar 51 persen bagi perusahaan tambang alam dalam revisi Undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/4).

Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, kewajiban divestasi saham kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD maupun badan usaha swasta nasional itu dilakukan berjenjang dengan batas waktu yang diatur dalam ketentuan turunan UU Minerba.

“Pemerintah dan DPR telah menyepakati pengaturan terkait divestasi saham dalam pasal 112 di mana badan usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham secara berjenjang,” katanya dalam rapat tersebut.

Menteri mengatakan bahwa pengaturan terkait tata cara pelaksanaan dan jangka waktunya akan diatur lebih lanjut dalam aturan pelaksana UU Minerba.

“Rencananya, kewajiban divestasi saham akan diterapkan secara langsung sebesar 51 persen. Namun, dalam menit-menit terakhir pembahasan frasa “secara langsung” tersebut dihapus dalam batang tubuh RUU,” paparnya.

Dalam rapat di komisi VII sehari sebelumnya, Arifin menjelaskan kewajiban divestasi saham berjenjang tersebut merupakan jalan tengah yang bisa diambil pemerintah, Hal ini diperlukan agar investor tetap tertarik untuk menanamkan modalnya di sektor pertambangan.

Gencarnya kampanye energi bersih, serta jatuhnya harga komoditas pertambangan akibat pandemi Covid-19, menurut Arifin, telah membuat penanaman modal di subsektor minerba anjlok.

Padahal, Indonesia membutuhkan investasi besar untuk mendukung program hilirisasi pertambangan, mulai dari nikel hingga batu bara.
“Saya ambil contoh batubara kedepannya akan menghadapi tantangan sangat berat. Kenapa? karena tidak ada lagi lembaga pendanaan dunia yang mau mendanai power plant,” ucap Arifin.

Kendati demikian, pemerintah katanya tetap akan mengawal kewajiban divestasi sahamnya paling sedikit 51 persen kepada Indonesia lewat peraturan turunan UU Minerba.

Disamping itu, batas waktu divestasi saham juga tak perlu diatur dalam ketentuan perundang-undangan, melainkan melalui assesment oleh Kementerian ESDM.

“Saya tidak bisa membayangkan berapa lama (batas waktu divestasinya) karena tantangan cukup berat. Kita harus realistis, orang investasi baru kan akan lihat returnya kapan, nilai keekonomiannya pada berapa, apakah returnya akan cepat atau lambat,” papar Arifin.

“Ini akan kita lihat, nanti mereka investasi akan memberikan proposal mengenai berapa yang di-invest dan kapan balik modal. Dan pada saat itu lah kita akan tentukan Anda wajib divestasi di tahun kesekian,” tambahnya.(Red)