Jakarta,ruangenergi.com–Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menilai terbitnya Permen ESDM No 1 tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan motor listrik berbasis Baterai tentu saja sangat positif.
METI memahami bahwa tujuan regulasi agar ke depan lebih banyak masyarakat yang memanfaatkan transportasi listrik sehingga mengurangi pemakaian BBM yang dapat berdampak pada perbaikan kualitas udara .
“Ini juga merupakan bentuk perwujudan kemandirian energi, antara lain melalui pengurangan impor BBM dan mengalihkannya ke kendaraan berbasis listrik dalam baterai,” kata Ketua Umum METI Wiluyo Kusdwiharto kepada ruangenergi.com, Jumat (27/1/2023) di Jakarta.
Wiluyo menjelaskan juga, sumber daya nikel RI besar, bahkan salah satu pemilik cadangan nikel terbesar, ini dapat menjadi modal utama untuk mewujudkan cita-cita sebagai raja baterai kendaraan listrik dunia.
“Seperti yang kita ketahui bahwa kendaraan listrik mulai menjadi lifestyle masyarakat perkotaan dan diproyeksikan akan semakin menjamur setiap tahunnya.Untuk itu kita perlu dukung, apalagi Pemerintah telah membuka peluang bagi semua pihak dalam membangun insfrastruktur KBLBB untuk mengakselerasi transformasi kendaraan listrik. Artinya semua diberikan kesempatan untuk membangun infrastruktur tersebut,” tutur Wiluyo lagi.
Ini adalah perubahan besar dan diperlukan kebersamaan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik.
“Kita perlu bangun kolaborasi, Kita galang kerjasama dalam mewujudkan transformasi pemanfaatan energi bersih di sektor transportasi,” pungkas Wiluyo.
Dalam catatan ruangenergi.com, Telah terbit Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Permen tersebut, mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Ditetapkan di Jakarta pada 9 Januari 2023 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2023 oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona H.Laoly. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 64.