Jakarta,ruangenergi.com–Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mengingatkan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) memberikan dana alokasi khusus bidang infrastruktur energi terbarukan.
Pernah ada upaya untuk mengalokasikan dana untuk ketahanan energi yang dilakukan di masa awal pemerintahan Jokowi JK dibawah Menteri Sudirman Said. Tetapi kemudian dibatalkan karena mendapat tanggapan yang beragam dan secara legal memang belum ada payung hukum yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan dana ketahanan energi.
“Karena itulah, kami dari METI mengusulkan dimasukkannya substansi dana energi terbarukan di dalam RUU ET yang sedang dibahas DPR dan pemerintah. Dana energi terbarukan akan dapat digunakan untuk mendukung pembangunan energi bersih dan terbarukan dan keberlanjutan energi. Dana ini perlu dibentuk dan dikelola oleh Badan Pengelola Energi Terbarukan (BPET). Walaupun sekarang sudah ada badan yang mengelola dana lingkungan seperti BPDLH, tetapi tujuan dan penggunaannya yang berbeda dengan harapan untuk dapat digunakan mendorong pengembangan energi terbarukan,” kata Ketua Umum METI Surya Darma dalam obrolan santai virtual dengan ruangenergi.com,Jumat (26/03/2021) di Jakarta.
Surya memaparkan, melihat di banyak negara, selama ini memang diberikan perlakuan khusus terhadap pengembangan energi terbarukan. Bahkan sejak upaya menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) dicanangkan, banyak negara mengalokasikan dana khusus yang diambil dari dana lingkungan atau dana pembangunan energi hijau.
Berbagai macam nama dana yang dialokasikan utk energi bersih dan energi hijau yang mereka sebut dengan green fund. Di Indonesia, belum ada kebijakan khusus dalam upaya untuk mengalokasikan dana untuk pembangunan energi bersih, terbarukan.
“Ada beberapa sumber: bisa dana lingkungan, karbon pricing, green fund, pungutan ekspor, dana eksternalitas energi, APBN, apbd, dana alokasi utk keberlanjutan energi, dana hibah dll,” pungkas Surya.