Nicke: Restrukturisasi dan IPO Cara Pertamina Pertahankan Bisnis Jangka Panjang

Jakarta, Ruangenergi.com – PT Pertamina (Persero) melakukan perbandingan dengan perusahaan global dunia dalam melakukan restrukturisasi perusahan. Termasuk perusahaan minyak dunia bagaimana mereka merespon dari global mega trend ini. Bagaimana perusahaan migas berbasis di Amerika seperti Chevron,Exxon, ConocoPhillips, dimana mereka membagi menjadi 3 bagian restrukturisasi.

“Ini yang menjadi dasar Pertamina melakukan strategic planning pada perusahaan ini. Yang pertama, bagaimana current revenue generator dikelola. Yang kedua bagaimana investasi atau pengembangan ke arah new revenue generator. Yang ketiga, ini yang paling penting untuk sustaineble growth jangka panjang, adalah pengembangan ke arah future revenue generator,” kata Dirut PT Pertamina (Persero) dalam webinar “Restrukturisasi Babak Baru Pertamina Sebagai Holding Migas” yang digelar EnergyWatch, di Jakarta, Minggu (27/7)

Nicke menggarisbawahi, restrukturisasi dan rencana IPO ini adalah merupakan cara bagi Pertamina untuk mempertahankan bisnis jangka panjang, untuk terus tumbuh secara berkelanjutan. “Caranya dengan memperkuat existing atau current revenue generator tentu dengan investasi to suistain. Dan kita juga harus mengembangkan revenue generator yang baru,kita harus invest untuk growth,dan kita juga disaat yang bersamaan,harus menciptakan future revenue generation.Dengan cara apa? Kita menginvest untuk mentransform Pertamina bisnisnya ini sesuai dengan global mega trend tadi,” papar Nicke.

Menurut Nicke, komitmen Pertamina terhadap bangsa ini adalah kemandirian energi. “Saya yakin sobat energi juga bisa merasakan dan melihat sendiri komitmen kami,satu adalah;bahwa penyediaan energi ke seluruh plosok negeri ini adalah komitmen Pertamina. Oleh karena itu kita komit membangun dan menambah aksesbility, walaupun secara keekonomian melempar handuk putih. Perusahaan lain tidak mau diberi penugasan ke 3T, Pertamina tetap jalankan ini,” tukasnya.

Soal pembangunan kilang, lanjut Nicke, Pertamina akan tetap jalan, buktinya kilang Balikpapan tetap jalan, Cilacap, Balongan tetap jalan. “TPPI kita kembangkan bahkan menambah kapasitas dan membangun olifien center baru. Ini adalah bukti,” ucqpnya.

Komitmen Pertamina lainnya, lanjut Nicke, adalah meningkatkan Tingkat Kandungan Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sudah ada roadmap baik di hulu, di kilang maupun di hilir Pertamina. Termasuk juga untuk kapal, Pertamina kerjasama dengan industri kapal dalam negeri.

“BPKP telah mengaudit TKDN Pertamina, meningkat terus angkanya dari tahun ke tahun. Kita harapkan di tahun inimencapai 50 persen dari Capex (capital expenditure) kita yang luar biasa besar,” ungkap Nicke seraya menambahkan bahwa ada satu fungsi di holding Pertamina yang menangani ini.

Mengenai cara Pertamina mencari dana dengan IPO, bond dan dengan strategic partnership, menurut Nicke itu hanya cara. “Management is art. Ini adalah cara kita untuk mencapai tujuan.Tapi komitmen kita terhadap bangsa dan negara ini yang tidak berubah,” tegas Nicke.

Sementara Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Hikmawanto Juwana mengatakan, bahwa sebagai entitas bisnis, wajar jika Pertamina memilih melakukan restrukturisasi. “Pertamina sekarang ini murni operator yang hanya menjalankn bisnis, jadi wajar saja kalau melakukan restrukturisasi. Dan itu sesuatu yang biasa seperti yang juga dilakukan perusahaan-perusahaan besar di luar negeri,” kata Hikmawanto.

Ia juga menampik adanya anggapan sejumlah pihak seakan-akan IPO merupakan upaya penjualan aset. “Apakah IPO itu menjual aset negara, tidak juga. Perusahaan kan punya beberapa opsi untuk mendapatkan fresh money, seperti obligasi ataupun IPO. Apalagi di dunia migas IPO itu hal yang sudah biasa. Contohnya Saudi Aramco yang sejak 2019 sudah IPO,” tukasnya.

“Yang penting kita jaga di PT Pertamina perseronya. Kalau anak-anak perusahaan melakukan IPO tidak masalah. Buktinya ada PGN. Memang sih itu sudah dilakukan sebelum gabung dengan Pertamina. Kemudian perusahana asing anak usahanya boleh tbk, kenapa Pertamina tidak,” tambah Hikmawanto.

Ia juga menjelaskan tentang perbandingan tafsiran dikuasai negara dalam tata kelola migas, berdasarkan UU 44/1960 dan UU 22/2001. “Dulu itu Pertamina menguasai hulu dan hilir. Tapi dia itu regulator sekaligus sebagai operator. Tapi di Undang Undang 22 tahun 2001, berubah. Regulator dikembalikan ke pemerintah,” jelasnya.

Kemudian di Pasal 60 Pertamina dialihkan bentuknya menjadi perusahaan persero dengan peraturan pemerintah. “Ini yang kita kenal sekarang sebagai PT Pertamina persero. Kita bicara Pertamina yang dulu dan sekarang beda. Kalau sekarang Pertamina kedudukannya sebagai player menurut Undang Undang 22 tahun 2001. Intinya tolong bedakan Pertamina dengan PT Pertamina persero. Sehingga publik tidak salah kaprah,” paparnya.

Hikmahanto menegaskan negara hadir memegang kekuasaan kekayaan negara melalui SKK Migas. Dia menilai wajar sebagai sebuah entitas bisnis,di Pertamina dilakukan restrukturisasi.

“Perusahaan sebesar apapun dia kalau tidak melakukan restrukturisasi, yang dikhawatirkan adalah anak perusahaan ini punya perusahaan yang sama dengan anak perusahaan yang satunya lagi. Sekarang kita bicara BUMN sedang melakukan restrukturisasi.Maka ada holdingisasi,” tegas Hikmahanto.

Di mata Direktur Executive ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro, dari sisi legal sudah banyak BUMN yang listing di bursa. “Yang perlu ditambahkan adalah struktur organisasi dan tata kerja yang berubah di Pertamina. Dipertanyakan publik itu ada di detail levelnya, misalnya ada beberapa hal atau posisi yang masih kosong. Di pengumuman 13 Juni lalu, masih banyak pososi yang kosong, deperti posisi Direktur PHE, Direktur Keuangan PHE dan Direktur PH Rokan. Itu yang sekarang publik pertanyakan. Mungkin diinternal sekarang didetailkan,” jelas Komaidi.

Dia juga menyoroti masalah IPO. Menurutnya, kalau yang akan di IPO kan di hulu, maka perlu dikaji ulang karena ada penurunan posisi Pertamina baik berdasarkan UU PRP 44 tahun 1960, UU 8 tahun 1971 dan UU 22 tahun 2001.

“Kalau di UU 44 pun, Pertamina posisinya berbeda kalau dibandingkan Petronas, Saudi Aramco, Petrobras, atau Abu Dhabi Oil Company, kalau mereka ini diberikan hak mineral right. Tetapi di Pertamina hanya diberikan hak usahanya, hak penambangannya. Jadi kuasa usahanya hanya penambangan saja,” papar Komaidi.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa di UU 22 tahun 2001, posisi Pertamina turun di mana hak kuasa penambangannya juga dilepas. Posisi Pertamina tidak ada bedanya dengan posisi kontraktor kontrak minyak dan gas umumnya.

“Posisi Pertamina di sini sejalan dengan PSC system itu sendiri. Dimana porsi di oilnya 85:15,ini kenapa saya singgung karena berkaitan dengan kapitalisasi pasar nanti.Valuasinya berapa di saat IPO nanti,” tutur Komaidi.

Sementara Direktur Executive Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaen menilai banyak pihak yang pura-pura bela negara. Saat ini sudah masuk ke ranah politik dan ada kekuatan tidak terlihat. Ada nasionalisme palsu dan patriotisme palsu bermain di sini.

“Ada kekelompok masyarakat dengan kesan patriotisme dan naisonalis,mereka ingin membela negara,hak rakyat tapi justru mereka membuat gaduh republik ini, membuat gaduh bangsa,” jelas Ferdinand

Terkait restrukturisasi ia mengaku tidak menemukan satu pun rencana ini untuk menghambat pemerintah maju, menghambat Pertamina maju, dan membuat negara tidak maju. “Tetapi saya melihat di sini, konsep restrukturisasi perusahaan ini membuat Pertamina sejajar dengan perusahaan multinasional yang bergerak di sektor energi,” katanya.

“Jadi kalau ada yang merasa nanti pemerintah rugi, negara rugi dan segala macam, saya belum melihat itu sampai sekarang. Tetapi bahwa ini adalah sebuah langkah strategis,langkah taktis yang dilakukan Pemerintah dan ditugaskan kepada manajemen, ini bukan tugas yang mudah ya restrukturisasi itu,” ungkap Ferdinand.

Menurut Ferdinand, merestrukturissi perusahaan sebesar Pertamina bukan perkara muda. “Saya yakin Dirut Pertamina pusing tujuh keliling mewujudkan restrukturisasi Pertamina dalam waktu dekat ini,” tukasnya.

Ia juga menyayangkan gugatan yang dilalukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) terhadap Menteri BUMN. Pasalnya privatisasi dan IPO saja belum terjadi karena masih rencana. Kenapa bisa disebutkan Menteri BUMN merugikan negara?

“Dasarnya apa bisa menjustifikasi seperti itu sementara privatisasi dan IPO-nya saja belum terjadi, kan baru rencana. Saya sangat sedih dan menyayangkan gugatan kawan-kawan Serikat Federasi. Bagi saya gugatan itu terlalu imajinatif, terlalu berilusi kalau menurut saya. Karena terlalu banyak kata akan, nanti, kemudian yang semuanya adalah dugaan-dugaan dan tebakan-tebakan yang belum terjadi,” pungkasnya.(GS/SF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *