Dirut Geo Dipa Energi : Panas Bumi Andalan Mencapai Target EBT

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, RuangEnergi.Com– Indonesia memasuki transformasi menuju energi baru terbarukan (EBT) dengan target sebanyak 23% dalam bauran energi nasional tahun 2025. Panas bumi menjadi salah satu andalan mencapai target bauran tersebut, didukung potensinya di Indonesia yang setara 23 gigawatt.

Peta jalan sudah disiapkan beserta insentif bagi pengembang EBT. Badan usaha milik negara (BUMN) pun dilibatkan dalam pengembangan potensi energi terbarukan, dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) mendapat penugasan dari pemerintah untuk melakukan pengeboran panas bumi guna menekan risiko investasi.

Sedangkan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)mendapat mandat untuk penjaminan fasilitas pembayaran pemerintah dalam rangka pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan.

Direktur Utama Geo Dipa Energi Riki Firmandha Ibrahim mengatakan, 40% cadangan panas bumi dunia berada di Indonesia.

Dia menyebutnya Indonesia sebagai ‘middle east atau Timur Tengah-nya’ panas bumi. Riki menuturkan, pengembangan panas bumi di Indonesia cukup positif.

Dia mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendorong percepatan pengembangan panas bumi. Salah satu upaya pemerintah mempercepat dengan program government drilling.

Program ini diharapkan mengurangi risiko pengusahaan di sektor hulu panas bumi, yang selama ini menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pengembang/badan usaha dalam melakukan pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi.

“Kami ditugasi pemerintah menurunkan risiko. Kami melaksanakan government drilling di beberapa daerah,” kata Riki dalam acara Zooming with Primus bertema Transformasi Menuju Energi Terbarukan(12/11/20).

Riki menuturkan pemerintah juga memberikan insentif khususnya terhadap EBT, termasuk panas bumi. Sementara itu, pandemi Covid-19 membuat konsumsi listrik menurun, sehingga pasokan listrik kini berlimpah.

“Pemerintah memberikan insentif, bukan hanya soal perpajakan namun juga memberikan fiscal tools yang menarik. Di sisi lain, pengembangan pembangkit listrik saat ini terpengaruh pandemi Covid-19. Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama untuk meningkatkan lagi permintaan atau konsumsi listrik. Sekarang bagaimana dengan demand, kasihan PLN (selaku offtaker),” tuturnya.

Sementara itu, Direktur utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia(PII) Wahid Sutopo menerangkan, pihaknya memiliki peran dalam penjaminan pembiayaan. Penjaminan yang dilakukan, antara lain, untuk proyek pembangunan PLTP Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2 pada Agustus kemarin. Dia juga menerangkan, pembiayaan infrastruktur energi baru terbarukan berasal dari multilateral maupun development bank.
“Dengan penjaminan ini diharapkan membantu pengembangan energi baru terbarukan,” ujarnya.

Proyek Pembangunan PLTP Dieng-2 dan PLTP Patuha-2 merupakan proyek dengan pembiayaan dari ADB dan Clean Technology Fund/CTF(dengan channeling melalui ADB) kepada Geo Dipa Energi

Dana ini akan digunakan untuk membangun proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi unit 2 di masing-masing area Dieng dan Patuha. Proyek dengan kebutuhan investasi sebesar US$ 469,2 juta ini masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028, dan bertujuan untuk mengembangkan pembangkit listrik berbasis EBT melalui energi panas bumi.

“Keberadaan proyek pembangkit energi panas bumi ini dapat mendukung pencapaian target bauran energi terbarukan sebesar 23% di tahun 2025, sesuai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Selain itu, mengurangi emisi karbon, dan berkontribusi dalam program pemerintah terkait penyediaan listrik bagi masyarakat,” ujarnya

Sebelumnya, pada 6 Maret 2020, berdasarkan hasil evaluasi bersama antara Kementerian Keuangan dan PT PII, Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait Penugasan kepada PT PII untuk Memberikan Jaminan terhadap Risiko Gagal Bayar dari Geo Dipa yang Mendapatkan Pinjaman Langsung dari ADB untuk Membiayai Proyek Pembangunan PLTP Dieng-2 dan PLTP Patuha-2, serta Surat Persetujuan Prinsip kepada Geo Dipa Energi.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, telah memberikan dukungan pada pengembangan sumber energi listrik EBT, yang diwujudkan antara lain dengan adanya pos anggaran belanja kementerian/lembaga untuk pengembangan infrastruktur pembangkit listrik berbasis EBT, serta fasilitas fiscal tools yaitu penjaminan pemerintah melalui PT PII.

Hal ini sejalan dengan visi-misi Indonesia dalam melakukan percepatan pelaksanaan proses pembangunan proyek panas bumi nasional berbasis pemanfaatan energi domestik. Selain itu, mendukung upaya untuk menarik investasi swasta pada sektor ini.