Jakarta, ruangenergi – Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin mengatakan PLN harus memperbaiki tata kelola penyediaan energi primer agar krisis batubara untuk pembangkit tidak terulang lagi.
Ridwan menegaskan, pemerintah secara tegas akan menerapkan reward and punishment kepada perusahaan pamasok batubara.
“Melihat realisasi DMO hanya 10.4 persen, kami akan melakukan pemantauan setiap bulan tidak tahunan lagi. Jika ada indikasi perusahaan batubara tidak mematuhi pasokan batubara ke PLN maka langsung diambil tindakan stop ekspor buat perusahaan itu”, ujar Ridwan dalam acara economic chalenger, Selasa (11/1/22).

Masih menurut Ridwan, adanya larangan ekspor batubara dilakulan pemerintah karena adanya situasi darurat.
” Dirut PLN melaporkan pada kami pada 30 Desember 2021 bahwa ada 17 pembangkit dengan kapasitas 10 Giga Watt (GW) terganggu pasokan batubaranya. Jika sampai 5 Januari tidak ada pasokan 10 juta pelanggan akan padam listriknya”, jelasnya
Untuk memastikan pengusaha batubara mengamankan kebutuhan dalam negeri, langkah tegas diambil secara merata untuk semua perusahaan dengan melarang dijual ke luar negeri.
“Batubara ini milik rakyat, jadi kepentingannya harus diutamakan. Para pengusaha harus ikut aturan ini. Negara harus hadir menyelamatkan keadaan darurat ini agar kebutuhan pembangkit listrik bisa terus beroperasi”, tegas Ridwan
Pemerintah akan merevisi RKAB dan terus memantau serta memastikan pasokan batubara terpenuhi untuk pembangkit PLN.
” Pengusaha jangan protes bila nanti RKAB ada penambahan. PLN juga harus melakukan pembelian batubara dengan kontrak jangka panjang. Ini demi kepentingan rakyat “, pungkas Ridwan Djamaludin