Pasal-Pasal Menarik di RUU EBET, Pengoperasiaan PLTN ke Siapa Jadinya?

Jakarta,ruangenergi.com-Pembahasan rancangan undang-undang tentang energi baru dan terbarukan (RUU EBET) melahirkan butiran matrik harmonisasi di dalam pembahasan Badan Legislasi DPR pada 4 April 2022.

Ruangenergi.com menyoroti hal yang menarik dari butiran matrix tersebut. Khususnya ada di Pasal 10 dan Pasal 11 serta Pasal 12 RUU EBET. Isinya sebagai berikut:

Pasal 10
(1) Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dimanfaatkan untuk pembangkit
listrik tenaga nuklir.
(2) Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning pembangkit listrik tenaga nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perusahaan listrik milik negara.
(3) Pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan listrik milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11
(1) Pemerintah Pusat membentuk majelis tenaga nuklir yang berkedudukan dan bertanggung jaw
ab langsung kepada Presiden.
(2) Majelis tenaga nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas merancang, merumuskan,
menetapkan, dan mengelola pelaksanaan program tenaga nuklir nasional.
(3) Majelis tenaga nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 9 (sembilan) orang anggota yang
berasal dari unsur pemerintah Pusat, akademisi, ahli di bidang ketenaganukliran, dan masyarakat dengan komposisi yang proporsional.
(4) Anggota majelis tenaga nuklir memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Calon anggota majelis tenaga nuklir diusulkan oleh Presiden sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 12
(1) Pemerintah Pusat dapat menetapkan badan usaha milik negara yang melakukan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
(2) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan badan usaha milik swasta.
(4) Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pertambangan yang menghasilkan
mineral ikutan radioaktif.
(5) Badan Usaha terkait pertambangan dan mineral batubara yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(6) Orang perseorangan atau Badan Usaha yang menemukan mineral ikutan radioaktif wajib mengalihkan pada negara atau badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) serta penemuan mineral ikutan radioaktif oleh orang perseorangan atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *