Jakarta,ruangenergi.com– Beberapa rencana pemanfaatan LNG untuk pembangkit di Sumatera dituliskan dalam dokumen RUPTL 2021-2030, menyebutkan bahwa Fasilitas regasifikasi Arun telah beroperasi untuk memasok gas ke beberapa pembangkit gas existing dan baru di Aceh dan Sumatera Utara.
Pembangkit existing di Arun yang sudah dipasok adalah PLTMG Arun sebesar 184 MW. Pembangkit baru yang direncanakan akan menggunakan gas dari fasilitas Regasifikasi Arun adalah PLTGU Sumbagut-2 Peaker sebesar 240 MW.
Selain itu gas dari fasilitas Arun ini juga disalurkan ke Belawan melalui pipa transmisi gas Arun – Belawan
sepanjang sekitar 340 km untuk memasok gas ke PLTGU Belawan dan beberapa pembangkit gas di Paya Pasir.
Sementara itu pasokan gas ke pusat listrik di klaster Kepulauan Riau sedang dilakukan studi untuk mendapatkan keekonomian logistik LNG yang akan dikembangkan. Alternatif pasokan LNG yang dapat digunakan untuk klaster Kepri dapat menggunakan fasilitas break bulking di Arun atau melalui FSRU Lampung atau FSRU Jawa 1 atau memanfaatkan pasokan LNG mini PLN Batam melalui penugasan ke anak perusahaan.
Rencana pemanfaatan LNG untuk pembangkit di sistem Jawa Bali meliputi klaster Jawa Bagian Barat yang meliputi pembangkit di Muara Karang-Priok-Muara Tawar yang dipasok melalui gas pipa dan FSRU Jawa
Barat dan klaster Jawa Bagian Timur meliputi pembangkit di Grati-Gresik-Tambak Lorok yang dipasok melalui gas pipa dan rencana LNG Jawa Timur.
Di Indonesia bagian tengah dan timur, PLN merencanakan pemanfaatan mini-LNG untuk pembangkit pemikul beban puncak pada sistem-sistem besar di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan mini-LNG juga akan dimanfaatkan untuk pembangkit beban dasar sekaligus beban puncak pada sistem-sistem kecil tersebar. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan keandalan operasional unit-unit pembangkit.
Untuk memenuhi kebutuhan LNG tersebut, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 13K/13/MEM/2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur Liquefied Natural Gas (LNG), serta Konversi Penggunaan Bahan Bakar Minyak dengan Liquefied Natural Gas (LNG) dalam Penyediaan Tenaga Listrik.
Pemerintah memberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur LNG dalam penyediaan tenaga listrik oleh PLN. Sedangkan PLN ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan gasifikasi pembangkit tenaga listrik dan pembelian LNG dari Pertamina dalam rangka konversi penggunaan BBM jenis high speed diesel (HSD) dengan LNG. Dalam lampiran Keputusan Menteri ESDM tersebut, terdapat 52 pembangkit gas yang tersebar di
seluruh Indonesia dengan total kapasitas 1.697 MW, dan indikatif volume gas sebesar 148 bbtud.
Kebutuhan gas ini akan disesuaikan dengan kebutuhan gas dalam RUPTL baru. Dalam melaksanakan penugasan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur LNG untuk penyediaan tenaga listrik tersebut, Pertamina mempunyai kewajiban:
a. Menyediakan harga gas hasil regasifikasi LNG di plant gate yang akan menghasilkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik lebih rendah dibandingkan menggunakan HSD.
b. Menyediakan gas hasil regasifikasi LNG di plant gate dengan volume sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri tersebut.
c. Menyampaikan laporan berkala perkembangan penyelesaian infrastruktur LNG setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan tembusan Direktur Jenderal
Ketenagalistrikan.