Jakarta, ruangenergi.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba). Salah satu langkah yang dilakukan adalah menaikkan royalti pada komoditas utama seperti emas, nikel, dan batu bara. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara seiring dengan tren kenaikan harga komoditas tersebut.
Penyesuaian Royalti di Sektor Minerba
Menurut Bahlil, revisi aturan terkait royalti minerba telah mencapai tahap akhir dan hampir final. Kebijakan ini tidak hanya mencakup peningkatan royalti pada bahan baku, tetapi juga pada produk jadi hasil hilirisasi. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong hilirisasi mineral agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
“Perubahannya sekarang sudah hampir final, sedikit lagi rampung. Peningkatan royalti ini berlaku dari bahan baku hingga produk jadi, guna mendukung hilirisasi,” ujar Bahlil dalam pernyataannya dari youtube sekretariat presiden pada Kamis, (20/03/2025).
Alasan Peningkatan Royalti
Kenaikan royalti ini didorong oleh tren harga komoditas yang sedang meningkat, terutama pada nikel dan emas. Bahlil menegaskan bahwa ketika harga komoditas naik, negara juga harus mendapatkan manfaat lebih besar. Sebaliknya, jika harga turun, pemerintah juga akan menyesuaikan agar tidak membebani pengusaha.
“Kita tahu harga nikel dan emas saat ini sedang bagus. Tidak adil jika harga naik tetapi negara tidak mendapatkan tambahan pendapatan. Kenaikan royalti ini untuk menjaga keseimbangan,” tambahnya.
Kisaran Kenaikan Royalti
Bahlil mengungkapkan bahwa kenaikan royalti berkisar antara 1,5% hingga 3%, tergantung pada jenis komoditas dan harga pasar. Sistem ini akan bersifat fluktuatif, sehingga jika harga naik signifikan, tarif royalti akan disesuaikan ke tingkat tertinggi. Sebaliknya, jika harga turun, pajak yang dikenakan juga tidak akan memberatkan pengusaha.
“Royalti ini fluktuatif. Kalau harga naik, kita naikkan ke yang paling tinggi. Tapi kalau harga turun, pajak tidak boleh terlalu besar agar industri tetap berkembang,” jelasnya.
Kebijakan Royalti Freeport dan IUPK
Terkait dengan PT Freeport Indonesia, Bahlil memastikan bahwa ketentuan royalti tetap mengacu pada peraturan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pemerintah akan menerapkan tarif pajak tertinggi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Royalti Freeport tetap sesuai aturan IUPK. Kita kenakan pajak tertinggi,” tegas Bahlil.