Telah Terbit Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com- Telah terbit Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 85.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.

Ditetapkan pada 5 Maret 2025, oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. RUKN ini merupakan pemutakhiran dari RUKN 2019-2038.

RUKN memuat kebijakan ketenagalistrikan nasional, kondisi penyediaan tenaga listrik nasional, proyeksi kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik nasional sampai dengan tahun 2060, dan rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik nasional.

Kebijakan tenaga listrik nasional meliputi kebijakan penyediaan tenaga listrik serta keteknikan dan perlindungan lingkungan. Kebijakan penyediaan tenaga listrik terdiri atas kebijakan pengembangan pembangkitan, pengembangan sistem transmisi, smart grid, sistem distribusi, listrik perdesaan, listrik sosial, investasi dan pendanaan, bauran energi pembangkitan, manajemen kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik, konservasi energi, kebijakan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik, penetapan wilayah usaha, jual beli listrik lintas negara, pengaturan operasi
dan jaringan, pengaturan efisiensi, tarif tenaga listrik, subsidi tarif tenaga listrik, harga pembangkitan tenaga listrik, sewa jaringan, harga energi primer, perlindungan konsumen, pemenuhan kecukupan pasokan, penyelesaian perselisihan, dan penegakan ketentuan pidana bidang ketenagalistrikan.

Kebijakan keteknikan dan perlindungan lingkungan terdiri atas kebijakan standardisasi, peningkatan penggunaan komponen dalam negeri, kelaikan teknik, keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik, perlindungan lingkungan, perizinan berusaha jasa penunjang, pemanfaatan
jaringan tenaga listrik, dan pengawasan keteknikan.

Sampai dengan tahun 2024, total kapasitas terpasang pembangkit tenaga listrik nasional mencapai sekitar 101 (seratus satu) GW terdiri atas pembangkit di wilayah usaha PT PLN (Persero) sekitar 75% (tujuh puluh lima persen), private power utility sekitar 4,7% (empat koma tujuh persen), dan IUPTLS sekitar 20,3% (dua puluh koma tiga persen).

Panjang jaringan transmisi tenaga listrik mencapai sekitar 73.814 (tujuh puluh tiga ribu
delapan ratus empat belas) kms dan kapasitas gardu induk sekitar 183.560 (seratus delapan puluh tiga ribu lima ratus enam puluh) MVA.

Panjang jaringan distribusi tenaga listrik sekitar 1.099.629 (satu juta sembilan puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh sembilan) kms dan kapasitas trafo gardu distribusi sekitar 73.724 (tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh empat) MVA. Sedangkan rasio elektrifikasi telah mencapai sekitar 99,83% (sembilan puluh sembilan koma delapan tiga persen) dari sekitar 85 (delapan
puluh lima) juta rumah tangga dimana yang telah dilayani oleh PT PLN (Persero) telah mencapai sekitar 98,45% (sembilan puluh delapan koma empat lima persen).

Arah pengembangan penyediaan tenaga listrik berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan serta bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik nasional dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar secara adil dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Arah pengembangan penyediaan tenaga listrik pada bidang pembangkitan bertujuan mendukung target nasional dalam transisi energi untuk terwujudnya NZE pada tahun 2060 atau lebih cepat melalui pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagai sumber energi yang andal, ekonomis, beroperasi secara berkesinambungan dalam jangka menengah dan jangka panjang secara bertahap, rasional, dan terukur.

Strategi transisi energi bidang pembangkitan dilakukan dengan mengutamakan keandalan sistem, memanfaatkan teknologi yang andal.dalam pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan, konversi bahan bakar pembangkit fosil menjadi bahan bakar energi baru dan energi terbarukan, memanfaatkan kemajuan teknologi (advanced technology), dan mekanisme nilai ekonomi karbon.

Arah pengembangan listrik perdesaan difokuskan untuk penyediaan akses listrik ke seluruh wilayah khususnya di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Sasaran program listrik perdesaan adalah pencapaian rasio desa berlistrik 100% (seratus persen) pada tahun 2025 dan rasio elektrifikasi 100% (seratus persen) pada tahun 2029.

Pokok-pokok rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik
nasional:
1. proyeksi demand tenaga listrik tahun 2025 sekitar 539 (lima ratus tiga puluh sembilan) TWh atau setara dengan 1.893 (seribu delapan ratus sembilan puluh tiga) kWh per kapita akan terus meningkat menjadi sekitar 1.813 (seribu delapan ratus tiga belas) TWh atau setara dengan
5.038 (lima ribu tiga puluh delapan) kWh per kapita pada tahun 2060.

Komposisi demand tahun 2060 akan terdiri atas:
a. rumah tangga sekitar 28% (dua puluh delapan persen);
b. bisnis sekitar 13% (tiga belas persen);
c. publik sekitar 5% (lima persen);
d. industri sekitar 43% (empat puluh tiga persen); dan
e. kendaraan bermotor listrik sekitar 11% (sebelas persen);
2. pemanfaatan biomassa untuk cofiring (Cfbio) di PLTU dalam rangka peningkatan bauran energi baru dan energi terbarukan dan penurunan emisi CO2;
3. implementasi retrofit pembangkit fosil saat book value 0 (nol):
a. PLTU menggunakan 100% (seratus persen) green NH3 atau Cfbio+CCS, yang diperlukan untuk base load; dan
b. PLTG/PLTGU/PLTMG/PLTMGU menggunakan 100% (seratus
persen) green H2 atau Gas+CCS, yang diperlukan untuk follower
dan menjaga keandalan di pusat beban seperti kota besar;
4. penambahan PLTU dibatasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor
112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan
untuk Penyediaan Tenaga Listrik;
5. penambahan pembangkit tenaga listrik berdasarkan target bauran
energi dalam KEN;
6. daya mampu neto pada tahun 2060 sekitar 443 (empat ratus empat puluh tiga) GW, terdiri atas sekitar 41,5% (empat puluh satu koma lima persen) pembangkit VRE yang dilengkapi storage sekitar 34 (tiga puluh empat) GW dan sekitar 58,5% (lima puluh delapan koma lima persen)
pembangkit dispatchable (non-VRE);
7. proyeksi produksi tenaga listrik pada tahun 2060 sekitar 1.947 (seribu sembilan ratus empat puluh tujuh) TWh dan akan didominasi oleh energi baru dan energi terbarukan;
8. bauran energi pada tahun 2060 terdiri atas:
a. energi baru dan energi terbarukan sekitar 73,6% (tujuh puluh tiga
koma enam persen), terdiri atas:1) energi baru sekitar 24,1% (dua puluh empat koma satu persen); dan
2) energi terbarukan sekitar 49,5% (empat puluh sembilan koma lima persen), meliputi VRE sekitar 20,7% (dua puluh koma tujuh persen) dan non- VRE sekitar 28,8% (dua puluh delapan
koma delapan persen); dan
b. energi fosil + CCS sekitar 26,4% (dua puluh enam koma empat persen);
9. porsi energi baru dan energi terbarukan ditargetkan lebih tinggi sekitar 51,6% (lima puluh satu koma enam persen) daripada energi fosil paling lambat mulai tahun 2044;
10. akselerasi:
a. dedieselisasi;
b. gasifikasi PLTG/PLTGU/PLTMG/PLTMGU;
c. pembangunan PLTB dan PLTS termasuk floating dan rooftop; dan
d. pembangunan PLTP dan PLTA skala besar, termasuk PLTA waduk/ bendungan/saluran irigasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum;
11. pengembangan pembangkit VRE dan pengembangan PLTG/PLTGU/
PLTMG/PLTMGU dilakukan sebelum commercial operation date PLTA
dan PLTP skala besar yang diperkirakan mulai tahun 2032;
12. pengembangan PLTA terutama di Papua, PLTS di Nusa Tenggara dan
PLTN di Kalimantan untuk produksi green H2;
13. emisi CO2 mencapai 0 (nol) pada tahun 2059;
14. urutan prioritas supergrid:
a. interkoneksi internal pulau:
1) Sumatera (Sumbagut-Sumbagsel);
2) Sulawesi (Sulbagut-Sulbagsel);
3) Kalimantan (looping Kalimantan); dan
4) Papua (Jayapura-Sorong).
b. interkoneksi antarpulau:
1) tahun 2028: Sumatera-Batam;
2) tahun 2029: Jawa-Bali (Jawa-Bali Connection);
3) tahun 2031: Sumatera-Jawa;
4) tahun 2035: Bali-Lombok-Sumbawa;
5) tahun 2040: Jawa-Kalimantan;
6) tahun 2041: Sumbawa-Flores dan Kalimantan-Sulawesi; dan
7) tahun 2045: Sumba-Sumbawa-Sulawesi;
15. kebutuhan investasi pembangkit dan transmisi tenaga listrik antarprovinsi pada tahun 2025-2060 sekitar USD1.092.011.000.000,00 (satu triliun sembilan puluh dua miliar sebelas juta dolar Amerika Serikat) atau rata-rata sekitar USD30.333.000.000,00 (tiga puluh miliar tiga ratus
tiga puluh tiga juta dolar Amerika Serikat) per tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *