Kementerian esdm

Pemerintah Diminta Tidak Terburu-Buru Menerbitkan Aturan di Sektor Migas

Jakarta,Ruangenergi.com-Pemerintah diminta untuk tidak terburu-buru menerbitkan aturan di sektor minyak dan gas melalui Peraturan Menteri (Permen) maupun  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu atau Perppu). Hal ini bisa menyebabkan uncertainty untuk investor menjadi semakin besar.

Dampak atas terjadinya perubahan peraturan  membuat ketidak pastian dalam berinvestasi. Namun apabila wacana ini menjadi kenyataan para pelaku industry akan “accept” semua perubahan dan “wait and see” sampai semuanya settle down dan melakukan kajian sebelum melakukan investasi capital lagi.

“Nantinya tetap akan dibandingkan dengan negara-negara lain untuk competitiveness Iindonesia dengan regulasi yang baru.Buat aturan itu jangan terburu… nanti seperti Permen yang setiap minggu ada Permen baru… akhirnya banyak Permen yang nggak ada gunanya,”kata praktisi migas Tumbur Parlindungan kepada ruangenergi.com,Kamis (14/01/2021) di Jakarta.

Tumbur mengingatkan mungkin akan ada penundaan investasi sampai adanya kepastian hukum dan mempunyai langkah-langkah dalam memitigasi ketidak pastian yang ada. Investor mungkin menunda investasi sampai reguasi yang baru di mengerti dampaknya dan bisa memitigasi dampak tersebut…

At the end, para investor tetap akan melihat competitiveness dari Indonesia dibandingkan dengan negara lainnya. Perlu dikaji dengan baik dan coba didiskusikan dengan pelaku industry. Mungkin bisa mendapatkan inputan yang bisa membuat regulasi yang baru untuk mengimprove investment climate.Regulasi dengan harus menggunakan Gross Split merupakan pelajaran yang berharga, yang akhirnya dirubah dalam waktu singkat.Kita sudah punya pengalaman yang berharga dan mahal dengan gross split.. Mudah-mudahan tidak terulang kembali,”tegas Tumbur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *