
Jakarta, Ruangenergi.com – Adanya wabah Pandemi Covid-19 dan penurunan harga minyak dunia, membuat Pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap rencana melelang 10 Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Ini bertujuan untuk memastikan seluruh calon WK yang akan ditawarkan pemerintah memiliki potensi yang menarik dimata stakeholders. Hal tersebut diungkapkan Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Migas, Kementerian ESDM) Ego Syahrial, dalam konferensi pers kepada media secara online, Rabu, (05/08).
Selain itu, kata Ego, Pemerintah juga melakukan evaluasi dalam rangka penyempurnaan penyusunan ketentuan-ketentuan pokok kontrak yang lebih menarik.
“Nantinya akan terbuka peluang terhadap investor untuk memilih skema yang ditawarkan oleh Pemerintah. Seperti mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery) atau dengan gross split (kontrak bagi hasil). Tentunya sesuai dengan regulasi kami, UU Migas bahwa proses persiapan terkait dengan penyiapan dokumen lelang dan lainnya, harus melalui tahapan yang kita sebut konsuder (konsultasi dengan daerah),” tutur Ego.
Pihaknya akan melakukan scara pararel, dan secara proaktif melakukan komunikasi dan pembahasan dengan badan usaha dan pihak-pihak terkait, terhadap masukan calon WK yang ditawarkan.
“Beberapa dari Badan Usaha tersebut, memberikan usulan kepada pemerintah yang semula pada kuartal I dan II, diundur ke kuartal III dan IV dengan harapan agar harga minyak kembali normal. Tercatat pada Juli 2020 harga minyak ICP mulai beranjak naik ke level US$ 40 per barel, yang sebelumnya bertengker di level US$ 20-25 per barel,” katanya
Untuk itu, Pemerintah terus mengkaji semua informasi dan masukan-masukan yang diberikan sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan waktu yang tepat untuk dilakukan pengumuman penawaran WK migas konvensional tahun 2020. Selain itu, opsi pengumuman dilakukan dalam waktu dekat Pemerintah akan memutuskan apakah diakhir triwulan III ataupun diakhir awal triwulan IV 2020.
Kegiatan eksplorasi Migas.
Secara total, saat ini Indonesia memiliki sebanyak 99 WK migas ekplorasi, dengan rincian sebanyak 26 WK non konvensional dan 73 WK konvensional.
Ia menambahkan, adapun yang sudah ditandatangani yang berasal dari kontrak PSC-Gross Split sebanyak 81 WK, sementara kontrak PSC-Cost Recovery sebanyak 18 WK.
“Ada potensi cadangan migas sebanyak 3,4 miliar barel, dengan adanya penawaran WK ini tujuan untuk membuktikan berapa banyak yang dapat diserap dan menjadi cadangan. Tercatat hingga Juli 2020, Pemerintah baru dapat merealisasikan eksplorasi sebanyak 8 sumur migas. Adapun ke delapaj sumur eksplorasi tersebut yakni, PB-2; Kusuma Arum-1; Bronang-2; Akasia Prima-1; East Pegaden-1; Oseil-6; Parang-2; dan PS-1X,” urai Ego.
Pasalnya, pandemi menjadi salah satu kendala real yang kita hadapi dalam meningkatkan sumur-sumur eksplorasi di tahun 2020.
Meski demikian, lanjut Ego, dari kedelapan sumur eksplorasi tersebut terdapat 3 sumur temuan (discovery), pertama Sumur PB-02 Oil Texal Mahato 26 MMBO; kedua Sumur Wolai-2 Gas Pertamina EP: 380,93 BCFG; dan ketiga yakni Sumur Bronang-2 Gas Medco S Natuna Sea B: 23,9 BCFG.
Selain itu, Pemerintah mulai Agustus 2019 memberlakuka perizinan hulu migas dapat dilakukan secara online. Kemudian untuk akses data hulu migas juga telah secara online melalui Migas Data Repository (MDR).
Pemerintah juga melakukan penjajakan kerja sama dengan institusi riset, survei internasional untuk meningkatkan kualitas data. Kemudian, lanjut Ego, Pemerintah memberikan relaksasi kegiatan eksplorasi melalui kebijakan penggantian/tambahan waktu eksplorasi, sepanjang tahun 2019 hingga semester 1 2020, tercatat sebanyak 18 WK telah mendapatkan kebijakan tersebut.
“Sebab, sebagaimana diketahui bahwa kontrak eksplorasi WK itu durasinya selama 30 tahun. Di mana 6 tahun pertama kita berikan untuk eksplorasi, maksimum kegiatan eksplorasi itu adalah 10 tahun. Artinya ada potensi tambahan untuk mereka selama 4 tahun maksimum. Namun dengan situasi Covid-19, kita memberikan relaksasi sebab kita memahami selama Pandemi ada perusahaan yang tidak bisa melakukan eksplorasi dan produksi,” imbuhnya.
“Kalau memang dalam perjalanannya dia prospek (WK Migas), undang-undang migas memberikan ruang dapat diperpanjang 20 tahun lagi. Tidak perlu ada keraguan, pasti selama dia perform mengelola reserfoal-nya good mining prestige, good reserfoal pasti kita perpanjang,” sambung Ego.
Sebagai informasi, Pemerintah sudah melakukan perubahan kontrak bagi hasil skema cost recovery ke skema gross split ke 6 Wilayah Kerja eksplorasi migas.
“6 WK yang telah disetujui perubahan kontraknya (4 WK diantaranya masih berstatus eksplorasi dan 2 WK lainnya telah meningkat statusnya ke fase pengembangan),” tandasnya.